JAKARTA,KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong aau hoaks, Ratna Sarumpaet, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa pukul 08.13 WIB, untuk menjalani sidang lanjutan kasusnya.
Ia menggunakan mobil kejaksaan dan kawal polisi. Ratna memakai rompi merah dengan pakaian panjang berwarna putih serta kerudung berwarna putih
Putrinya, Atiqah Hasiholan, mendampingi Ratna turun dari mobil menuju ruang tunggu tahanan.
"Alhamdulillah, saya sehat," kata Ratna kepada wartawan.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Jaksa Hadirkan Pihak Rumah Sakit sebagai Saksi
Dia lalu menyatakan, dirinya akan terus mengusahakan status tahanan kota. Pasalnya ruang tahanan Polda Metro Jaya tidak nyaman untuknya.
"Di sana (ruang tahanan Polda Metro Jaya) susah soalnya, tidak ada ventilasi," kata Ratna.
Agenda sidang kasus Ratna hari ini adalah mendengarkan kesaksian dari saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU berencana menghadirkan enam saksi dalam persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Supardi mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan enam saksi dari pihak pelapor dan Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
"(Saksi) dari pelapor dan pihak Rumah Sakit (Bina Estetika) rencananya dijadwalkan hadir. (Saksi) dari rumah sakit mengungkapkan apa yang ada di sana, apa yang diketahui, hal-hal itulah yang menjadi alat bukti lainya," kata Supardi saat dihubungi, Senin kemarin.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.