JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta publik waspada terhadap praktik politik uang selama kampanye terbuka peserta pemilu.
Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan temuan praktik politik uang ke pengawas pemilu setempat.
Menurut Bagja, laporan masyarakat penting karena dalam beberapa kasus, Bawaslu sulit untuk mendeteksi adanya politik uang.
"Kami minta aktivitas masyarakat, keinginan masyarakat untuk melaporkan, kami juga tunggu. Karena kami tidak mungkin bisa mengkover seluruh titik (parktik politik uang) ya," kata Bagja saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Politik Uang hingga Keterlibatan ASN Berpotensi Jadi Pelanggaran Kampanye Rapat Umum
Tempat terjadinya politik uang, kata Bagja, sulit untuk diprediksi. Sebab, politik uang tidak selalu terjadi di lokasi kampanye peserta pemilu.
Ia mengatakan, jumlah petugas pengawas pemilu juga terbatas. Panitia pengawas di tingkat kelurahan hanya berjumlah 3 orang, sementara titik kampanye sangat banyak.
Apalagi, jumlah anggota tim kampanye lebih banyak dari jumlah pengawas.
Oleh karena itu, jika ada laporan dari masyarakat, maka akan mempermudah kinerja Bawaslu.
"Kami punya target tertentu, kira-kira bekerja sama dengan aparat kepolisian, bekerja sama dengan pemantau," ujar Bagja.
Baca juga: Politik Uang dan Ujaran Kebencian Dinilai Gangguan Utama bagi Pemilih di Pemilu 2019
"Oleh sebab itu kami minta kepada pemantau yang ada sekarang kami minta untuk mulai aktif memantau kampanye. Memantau itu bukan hanya pada hari H, memantau itu bisa dilakukan pada sekarang," lanjut dia.
Kampanye terbuka telah dimulai sejak Minggu (24/3/2019). Kampanye ini akan berlangsung selama 21 hari dan berakhir 13 April 2019.
Pemungutan suara serentak berlangsung pada 17 April 2019. TPS dibuka pada pukul 07.00 dan ditutup 13.00.
Selanjutnya, tahapan dilanjutkan dengan penghitungan suara.
Akan ada lima jenis surat suara yang diberikan ke setiap pemilih, yaitu surat suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.