Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Platform Media Sosial Dilarang Tampilkan Iklan Kampanye di Masa Tenang

Kompas.com - 25/03/2019, 19:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh platform media sosial dilarang menampilkan iklan kampanye di media sosial sepanjang masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April.

Keputusan tersebut diambil usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan 01, Badan Pemenangan Nasional (BPB) Pasangan 02, serta beberapa platform media sosial di antaranya Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Kami meminta dan ini sudah disetujui, semua platform, untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang," kata Anggota Bawaslu yang hadir, Rahmat Bagja, di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Baca juga: Bawaslu Keluarkan Program Patroli Pengawasan Kampanye Saat Masa Tenang

Ia menambahkan yang dimaksud dengan iklan kampanye adalah advertorial resmi yang ditayangkan di platform media sosial.

Selain itu, akun media sosial perorangan juga dilarang menampilkan advertorial kandidat Pemilu 2019 di masa tenang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menambahkan, pemerintah akan memberi sanksi kepada platform yang tetap menayangkan iklan di masa tenang. Sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan platform media sosial.

Baca juga: BPN Bantah Ada Bendera HTI dalam Kampanye Prabowo di Manado

"Kami juga upayakan saat dia mendaftarkan diri. Itu harusnya ada screening pertama. Iklannya buat apa, umpamanya. Jadi kalau pelanggarannya dari pemasang iklan, misal bilangnya untuk iklam sabun padahal iklan kampanye, ya itu nanti kami kejar si pemasang," ujar Samuel.

"Kalau platformnya dalam screening dia meloloskan, lalu kenakan teguran, ya harus sampai penutupan. Kan sanksi terberat kami kan sampai penutupan kalau memang itu disengaja. Kalau pembiaran ya langsung saja, enggak ada berapa kali. Misal masif gitu, langsung kami tutup," lanjut dia.

Kompas TV Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, mengunjungi Merauke, Papua, dalam rangkaian kampanye terbuka, Senin (25/3). Prabowo pun berkampanye di lapangan Mandala, Merauke. Sejak pagi, warga bersiap menyambut Prabowo di Bandara Mopah. Ia datang dari Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Saat kedatangan, Prabowo disambut dengan Tarian Adar dan juga disambut oleh Wakil Bupati Merauke Sularso.Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan orasi di Lapangan Mandala. #KampanyePrabowoSubianto #PrabowoSubianto #Pilpres2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com