JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh platform media sosial dilarang menampilkan iklan kampanye di media sosial sepanjang masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April.
Keputusan tersebut diambil usai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar rapat bersama Badan Pengawas Pemilu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan 01, Badan Pemenangan Nasional (BPB) Pasangan 02, serta beberapa platform media sosial di antaranya Facebook, Twitter, dan Instagram.
"Kami meminta dan ini sudah disetujui, semua platform, untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang," kata Anggota Bawaslu yang hadir, Rahmat Bagja, di Kantor Kominfo, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca juga: Bawaslu Keluarkan Program Patroli Pengawasan Kampanye Saat Masa Tenang
Ia menambahkan yang dimaksud dengan iklan kampanye adalah advertorial resmi yang ditayangkan di platform media sosial.
Selain itu, akun media sosial perorangan juga dilarang menampilkan advertorial kandidat Pemilu 2019 di masa tenang.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menambahkan, pemerintah akan memberi sanksi kepada platform yang tetap menayangkan iklan di masa tenang. Sanksi yang diberikan bisa berupa penutupan platform media sosial.
Baca juga: BPN Bantah Ada Bendera HTI dalam Kampanye Prabowo di Manado
"Kami juga upayakan saat dia mendaftarkan diri. Itu harusnya ada screening pertama. Iklannya buat apa, umpamanya. Jadi kalau pelanggarannya dari pemasang iklan, misal bilangnya untuk iklam sabun padahal iklan kampanye, ya itu nanti kami kejar si pemasang," ujar Samuel.
"Kalau platformnya dalam screening dia meloloskan, lalu kenakan teguran, ya harus sampai penutupan. Kan sanksi terberat kami kan sampai penutupan kalau memang itu disengaja. Kalau pembiaran ya langsung saja, enggak ada berapa kali. Misal masif gitu, langsung kami tutup," lanjut dia.