Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Lenny Hidayat, SSos, MPP
Pengamat lingkungan, sosial, dan ekonomi

Pengamat lingkungan, sosial, dan ekonomi (ESG)

Gaji Naik, Kinerja Polri Naik?

Kompas.com - 25/03/2019, 16:52 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASIH segar ingatan kita di awal tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Minggu lalu kembali kabar baik bergema bagi seluruh personel Polri bahwa gaji mereka naik.

Banyak pihak yang bernada skeptis, antara lain, akankah mengubah kinerja polisi? Apakah selama ini ada ukuran yang jelas untuk menilai kinerja Polri di semua tingkatannya?

Deretan pertanyaan ini sangat wajar karena publik mengaitkan kenaikan dengan momen tahun politik. Baik jajaran PNS, kepala desa, maupun Polri diberikan kenaikan.

Namun, jika kita bandingkan dengan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kenaikan gaji dilakukan setiap tahun sesuai inflasi. Adapun Presiden Jokowi menaikkan gaji pokok setelah 4 tahun sebesar rata-rata Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per level.

Strategi yang digunakan pemerintah saat ini adalah mengaitkan tunjangan kinerja atau tunjangan hari raya dengan kinerja melalui program Reformasi Birokrasi.

Gaji di dunia profesional sangat menentukan kinerja, standar ini berbeda dengan dunia birokrasi. Ketika seseorang menjadi PNS/Polri/TNI, gaji adalah konstanta, pakem dan tidak berubah, serajin apa pun kita. Karena itu, logika mendongkrak kinerja berbeda dengan sektor swasta.

Istilah yang paling sering digunakan untuk menaikkan kinerja di kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau birokrasi adalah tunjangan kinerja. Jika diparalelkan dengan swasta, logikanya mirip dengan komisi atau insentif. Tentunya dengan ukuran kinerja bermacam-macam sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Khusus pengukuran eksternal Polri, Indeks Tata Kelola Kepolisian adalah satu-satunya penilaian kinerja Polri yang dilakukan secara independen.

Setelah berjalan hampir 4 tahun, ITK menilai satuan kerja atau setara dengan divisi, dari aspek kompetensi, perilaku, keadilan layanan, daya tanggap, efektivitas, dan tanggung jawab di seluruh tingkatan polres, polda, dan Polri.

ITK mengunakan metode indeks dengan menggabungkan 250-350 indikator yang terdiri dari 3 jenis data: obyektif, observasi, dan persepsi.

Penelitian ini telah dilakukan secara berkelanjutan dari 2015 hingga 2018 dengan melibatkan lebih dari total 186 satuan kerja, yakni 34 polda, 140 polres, dan 12 tingkat di Polri.

Total responden eksternal yang turut menilai kinerja Polri selama 3 tahun sebanyak 10.622 responden, yang terdiri dari perwakilan elemen Polri, pemerintah daerah, legislatif, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Posisi ITK di antara pengukuran lainnya adalah sebagai pelengkap pengukuran kinerja pemerintah yang telah ada sebelumnya, yaitu Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PNPRB) dan Zona Integritas (ZI) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Perbedaannya, PMPRB dilakukan dengan metode self-assessment, sedangkan ITK dinilai oleh tim independen.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2018, sejak 2020 ITK akan menjadi alat ukur internal Polri yang digunakan sebagai pintu menuju seleksi Zona Integritas Kemenpan-RB.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com