Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangi Gugatan yang Diajukan 2 Perusahaan Tambang Asing, Indonesia Terhindar dari Bayar Rp 18 Triliun

Kompas.com - 25/03/2019, 14:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memenangkan kasus gugatan investasi tambang atas dua perusahaan tambang asing, Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di forum arbitrase International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat.

Dominique Hascher, Professor Karl- Heinz Böckstiegel serta Professor Jean Kalicki sebagai Komite ICSID menolak seluruh permohonan annulment of the award yang diajukan penggugat dalam perkara nomor ARB/12/14 and ARB/12/40.

"Kemenangan yang diperoleh Pemerintah Indonesia dalam forum ICSID ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum lainnya yang dapat dilakukan oleh penggugat," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/3/2019) siang.

Diketahui, Menkumham Yasonna beserta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Muzhar dan tim adalah sebagai pengacara negara.

Kronologi perkara

Perkara ini bermula saat dua penggugat Churchill Mining Plc (Inggris) dan Planet Mining Pty Ltd (Australia) menuding pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melanggar poin perjanjian bilateral investasi pada 2010.

Tudingan itu muncul setelah Pemkab Kutai Timur mengekspropriasi 350 kilometer persegi lahan tambang batubara yang terletak di Kecamatan Busang.

Ekspropriasi adalah sejenis nasionalisasi yang disertai dengan pemberian ganti rugi atau kompensasi.

Kebijakan ekspropriasi dilakukan dengan mencabut Kuasa Pertambangan (IP) atau Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi anak perusahaan Churcil Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd.

Dua perusahaan tambang asing tersebut menuding, melalui ekspropriasi, mereka merugi. Mereka kemudian mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 18 triliun.

Pada 6 Desember 2016, tribunal arbitrase sudah memutuskan menolak gugatan dua perusahaan itu.

Bahkan, arbitrase mengabulkan permohonan Indonesia agar penggugat membayar penggantian biaya perkara, yakni sebesar 9,4 juta dolar AS.

Nilai penggantian itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah putusan dari ICSID.

Tidak terima pada putusan, dua perusahaan itu kembali mengajukan permohonan pembatalan putusan itu ke Konvensi ICSID.

Akhirnya, melalui perjuangan panjang, tanggal 18 Maret 2019, Komite ICSID menegaskan kemenangan Pemerintah Indonesia lewat sebuah keputusan final dan berkekuatan hukum tetap (decision on annulment).

"Melalui kemenangan ini, Indonesia terhindar dari klaim sebesar 1,3 miliar dollar AS atau sebesar Rp 18 triliun, yakni gugatan dua perusahaan tambang asing itu," ujar Yasonna.

"Ini sekaligus bukti bahwa pemerintah Indonesia memiliki kedaulatan di dalam pengelolaan pada sektor pertambangan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com