JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta segera mengeluarkan petunjuk teknis bagi guru untuk lebih mengoptimalkan internalisasi nilai-nilai antikorupsi di sekolah.
Belum adanya petunjuk yang jelas dinilai membuat banyak guru kebingungan melaksanakan internalisasi yang dimuat dalam kurikulum.
"Banyak guru yang belum paham. Kami berharap ada kebijakan nyata dari pemangku kepentingan untuk membuat petunjuk teknis yang membantu guru menanamkan nilai antikorupsi kepada siswa yang sesuai kurikulum," ujar Hasmadani, salah satu peserta Sekolah Antikorupsi (SAKTI) dalam jumpa pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (24/3/2019).
Baca juga: Emak-emak Minta Sandiaga Perhatikan Nasib Guru Honorer di Desa
Menurut Hasma, kurikulum 2013 sebenarnya telah memasukkan nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran.
Namun, hal itu masih secara abstrak, tanpa adanya petunjuk yang jelas dalam cara mengajar.
Padahal, guru-guru dituntut memiliki kreativitas dalam mengajarkan nilai-nilai antikorupsi.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Bela 6 Guru Honorer yang Dipecat karena Pose Dua Jari
Di sisi lain, banyak guru belum memiliki pemahaman mendalam mengenai macam-macam korupsi berikut dengan pencegahannya.
Akibatnya, guru kesulitan mengajarkan nilai antikorupsi dengan contoh sehari-hari yang memudahkan siswa menangkap materi tersebut.
Salah satu guru peserta SAKTI Restu Nur Wahyudin mengatakan, butuh waktu bagi guru untuk menciptakan kreativitas dalam mengajar.
Baca juga: Jumlah Siswi Korban Pencabulan Guru Olahraga di Muara Enim Bertambah Jadi 7 Orang
Namun, beban mengajar dan administrasi pendidikan seringkali membuat guru-guru tak punya waktu untuk mempersiapkan materi antikorupsi.
Menurut Restu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebaiknya membuat semacam peraturan menteri yang berisi petunjuk teknis.
Dengan begitu, mau tidak mau guru benar-benar mempersiapkan internalisasi nilai antikorupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.