Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libatkan Anak dalam Kampanye Bisa Dipidana

Kompas.com - 22/03/2019, 21:42 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kabupaten Bogor masuk daerah dengan intensitas kampanye tertinggi. Sehingga, pemanfaatan dan pelibatan anak-anak masih marak terjadi.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zaky Hilmi mengatakan, para peserta pemilu masih gencar mengikutsertakan anak dalam kampanye. Padahal sudah jelas hal itu melanggar aturan dan bisa dipidanakan.

"Merata semua, melakukan hal yang sama melibatkan anak kecil dalam kegiatan kampanye," ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Fenomena ini, kata Zaky, sangat memprihatinkan karena lokasi kegiatan kampanye tidak layak bagi usia tumbuh kembang anak.

Baca juga: Bawaslu Ingatkan ASN Tak Boleh Hadiri Kampanye Rapat Umum

Maka upaya Bawaslu akan terus mencegah dan mengingatkan peserta pemilu, yakni partai politik, caleg DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD dan pasangan capres dan cawapres, agar tak melibatkan anak dalam kampanye.

"Masih ditemukan (anak ikut kampanye). Makanya menjelang tanggal 24 kita kembali sampaikan untuk tidak melibatkan anak kecil. Jumat lalu kita juga sudah sosialisasi di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Kaitannya dengan anak yang belum memiliki hak pilih dilarang diikutsertakan tercantum dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h dan Pasal 280 ayat 2 huruf k dan Pasal 280 ayat 4 UU Pemilu.

Lebih spesifik lagi sanksinya terdapat di Undang-undang Perlindungan Anak.

"Larangan sudah jelas untuk sanksi sesuai tingkatan jadi ranah putusannya di sana (KPAI)," terangnya.

Setiap kali sosialisasi, aturan kampanye untuk tidak membawa anak menjadi bagian tak terpisahkan agar pemahaman masyarakat terus bertambah mengenai aturan tersebut.

"KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor juga akan konsen terhadap hal tersebut dan semoga itu akan bisa jadi temuan bagi kita semua," katanya.

Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor,  Burhanudin. Ia mengataka, di Kabupaten Bogor sejauh ini masih banyak ditemukan anak-anak dalam kampanye.

Namun, tidak secara langsung dilibatkan seperti dipakaikan alat peraga kampanye (APK).

"Memang di masyarakat kita ketika ada anak di lokasi kampanye hanya terpaksa dibawa oleh orangtuanya dengan berbagai dalih," terangnya kepada Kompas.com.

Menurutnya, penyalahgunaan kampanye anak juga memang sulit diidentifikasi seperti mobilisasi massa anak, menggunakan anak sebagai juru kampanye dan menampilkannya sebagai bintang utama atau iklan.

Baca juga: Kampanye Rapat Umum Segera Dimulai, Ini Imbauan Bawaslu

Meski demikian, kondisi itu akan tetap menjadi catatan Bawaslu Kabupaten Bogor dengan langkah mengingatkan dan melakukan pencegahan agar tidak terlibat.

"Bisa kena (pidana) kalau terbukti melibatkan. Tapi lihat dulu pelaksana tim kampanye melibatkan dari sisi mana. Misalnya dengan sengaja dia mengundang anak, menjadi panitia atau menjadi peserta dikasih kaos atribut dan sebagainya," katanya.

"Kita memang dalam porsi melakukan pencegahan agar peserta pemilu ini tidak melibatkan anak," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com