JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum membatalkan keikutsertaan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilihan Legislatif 2019 di 47 wilayah.
Sebelumnya, KPU membatalkan keikutsertaan PSI di dua daerah yaitu di Kabupaten Bangka Barat dan Mahakam Ulu.
Alasan pembatalan karena kepengurusan PSI setempat belum melaporkan awal dana kampanye.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PSI Endang Tirtana menjelaskan partainya memang tidak memiliki kepengurusan di 47 wilayah itu.
Baca juga: KPU Coret Keikutsertaan 11 Parpol di 429 Wilayah karena Tak Lapor Dana Kampanye
"Empat puluh tujuh DPD yang dibatalkan KPU ikut peserta pemilu itu ada 2 kategori. Pertama, DPD-DPD itu tidak memiliki caleg. Kedua, kepengurusan PSI belum terbentuk di daerah tersebut," ujar Endang melalui keterangan tertulis, Jumat (22/3/2019).
Endang mengatakan, kondisinya berbeda dengan DPD di Kabupaten Bangka Barat dan Mahakam Ulu.
Di dua kabupaten tersebut, PSI mencalonkan anggota legislatif. Namun, pengurus partai setempat terlambat melaporkan dana awal kampanye.
Sementara, di 47 wilayah ainnya, PSI memang tidak mencalonkan anggota legislatif.
"Sehingga secara otomatis tidak ada laporan LADK karena tidak ada aktivitas kampanye," kata Endang.
Sebagai partai baru, kata Endang, PSI akan terus memperkuat struktur di daerah-daerah.
Setelah Pileg 2019 selesai, PSI akan menyelesaikan masalah kekurangan kepengurusan di beberapa daerah di Indonesia.
Adapun totalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret keikutsertaan 11 partai politik pada Pemilihan Legislatif 2019 di satu provinsi dan 428 kabupaten/kota.
Tindakan ini diambil KPU karena 11 parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu 10 Maret 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.