JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikusertaan tiga parpol pada Pemilihan Legislatif 2019 di 5 kabupaten.
Ketiga partai yang keikutsertaannya dibatalkan adalah:
Alasan pembatalan keikutsertaan ini karena ketiga partai tersebut belum melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LDAK).
Baca juga: Kenaikan Bantuan Keuangan Parpol Harus Diiringi Transparansi Keuangan
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 334 Ayat 2.
Pasal tersebut mengatur tentang kewajiban parpol menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama pelaksanaan kampanye akbar, sehingga tenggat waktu pelaporannya pada 10 Maret 2019.
Jika tidak, berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 sanksinya adalah pembatalan keikutsertaan pemilu.
"Jadi kalau ada partai politik misalkan kepengurusannya di tingkat provinsi tidak menyampaikan kepada KPU Provinsi maka kepesertaannya untuk Pemilu DPRD provinsi di wilayah provinsi itu dibatalkan," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
"Wilayah kabupaten/kota itu artinya kalau ada pengurus partai politik tingkat kabupaten kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU kabupaten kota maka partai politik ini dibatalkan kepesertaannya untuk pemilu anggota DPRD kabupaten kota tersebut," lanjut Hasyim.
Baca juga: PPP Setuju Audit Keuangan Parpol Setiap Tahun Masuk RUU Pemilu 2019
KPU akan bekerja sama dengan KPU Daerah di lima kabupaten tersebut untuk menyosialisasikan pembatalan tiga parpol itu sebagai peserta pemilu di daerah tersebut.
Para caleg yang diusung ketiga parpol itu tetap ada di surat suara.
Jika nantinya pemilih di lima kabupaten itu tetap mencoblos caleg dari ketiga parpol itu, maka suaranya tetap sah dan dihitung tetapi dianggap tak bermakna karena tak akan direkapitulasi.
Hasyim menambahkan, KPU mempersilakan ketiga partai tersebut menggugat keputusan ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika merasa dirugikan.
"Karena ini keputusan KPU ya bisa digugat ke Bawaslu," kata Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.