JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa Nanang Suryadi saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Selain itu, keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Arifin dituntut membayar Rp 530 juta. Sementara, Mustofa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta.
Kemudian, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik diminta berlaku selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga: Tak Punya Uang, Terdakwa Anggota DPRD Sumut Minta Pengacara kepada Hakim
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, keduanya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Keduanya dinilai memanipulasi keterangan dan belum mengembalikan uang yang diterima.
Keduanya dinilai menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Menurut jaksa, Arifin menerima uang Rp 530 juta. Kemudian, Mustofawiyah menerima Rp 480 juta.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Baca juga: Terdakwa Anggota DPRD Sumut Mengaku Gajinya Rp 80 Juta Per Bulan
Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015.
Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Arifin dan Mustofa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.