Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Terima Berkas Perbaikan Permohonan Uji Materi UU Pemilu Terkait Prosedur Pindah TPS

Kompas.com - 20/03/2019, 15:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melalui sidang panel.

Berkas diterima oleh tiga hakim MK, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan I Dewa Gede Palguna.

Sebelumnya, berkas diserahkan oleh para pemohon yang digawangi oleh Denny Indrayana. Hadir pula dalam sidang panel, para pemohon uji materi, antara lain Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, pendiri dan peneliti utama Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.

Baca juga: MK Segera Verifikasi Uji Materi UU Pemilu yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Para pemohon mengajukan uji materi atas Pasal 210 ayat (1), Pasal 350 ayat (2), Pasal 383 ayat (2), Pasal 348 ayat (4) dan ayat (9).

Dalam berkas perbaikannya, pemohon mengajukan revisi atas judul perkara yang mereka ajukan. Pemohon menghapus judul perkara 'Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat' sesuai dengan saran Hakim Arief Hidayat.

"Sesuai arahan Yang Mulia, kami telah menghapus Judul "Menyelamatkan Jutaan Suara Rakyat". Kami menghilangkan judul tersebut sesuai (saran) Yang Mulia Prof. Arief Hidayat, kemudian memasukkannya menjadi bagian dari posita," kata Denny Indrayana di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Baca juga: Ingin Selamatkan Suara Rakyat, 7 Pemohon Ajukan Uji Materi UU Pemilu ke MK

Selain menghapus judul, pemohon juga merinci legal standing yang dimiliki oleh pemohon, untuk kemudian dikaitkan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

Pemohon juga menunjukan secara langsung mengenai hak-hak konstitusional apa yang dirugikan akibat berlakunya pasal-pasal yang diujikan.

Tidak hanya itu, berkas perbaikan permohonan juga terkait dengan penguatan alasan pemohon yang meminta perkara untuk diperiksa dan diadili dengan segera.

Baca juga: MK Verifikasi Permohonan Uji Materi UU Pemilu soal Pindah Memilih

"Hal tersebut dimungkinkan secara hukum acara sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU MK. Percepatan ini dilakukan agar memberikan kejelasan sebelum hari H pemungutan suara pada 17 April 2019, sehingga hasil putusan ini (apabila positif) dapat dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara pemilu dan dirasakan betul dampaknya," ujar Denny.

Para pemohon mengajukan uji materi mengenai prosedur pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Uji materi juga dimohonkan atas pasal yang mengatur tentang pencetakan surat suara pemilu.

Kompas TV KPU tengah pertimbangkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait penambahan surat suara di TPS dengan daftar pemilih tambahan. Hal ini menjadi perhatian khusus karena dalam Undang-Undang Pemilu tidak mengatur soal pengadaan surat suara tambahan bagi DPTB. Padahal penyediaan surat suara di tiap TPSuntuk DPTB harus terpenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Anggota Dewas Akui Dilaporkan Wakil Ketua KPK karena Koordinasi dengan PPATK

Nasional
Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Prabowo: Pers Bagian Penting Demokrasi meski Kadang Meresahkan

Nasional
Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Prabowo: Pertandingan Selesai, di Dalam atau Luar Pemerintahan Harus Rukun

Nasional
Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Gibran Dijadwalkan Bertemu Wapres Ma'ruf Amin Sore Ini

Nasional
Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Ranking 147 Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com