JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Lucas akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Lucas yang merupakan advokat itu didakwa membantu pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, ke luar negeri.
"Rabu 20 Maret 2019, sidang dengan agenda putusan untuk terdakwa Lucas," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK Harap Tuntutan Maksimal Terhadap Lucas Jadi Pelajaran Semua Pihak
Dalam pertimbangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, perbuatan Lucas tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Selain itu, perbuatan Lucas sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Hal lainnya yang memberatkan, jaksa mempertimbangkan profesi Lucas sebagai penegak hukum yakni, seorang advokat.
Lucas dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Baca juga: KPK Bantah Pernyataan Advokat Lucas soal Jaksa Menyimpan Dendam
Lucas dinilai membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.