JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengungkapkan alasan melarang pejabat ke luar negeri seminggu sebelum dan setelah pencoblosan pemilu serentak 2019.
Menurut dia, larangan itu dibuat agar tak ada pejabat yang absen dalam pesta demokrasi lima tahunan 17 April mendatang.
"Ini adalah merupakan pesta demokrasi. Kalau pesta demokrasi, kita sebagai komponen bangsa tidak ikut pesta, apakah layak pesta? Padahal Pemilu itu kan untuk menentukan pemimpin lima tahun ke depan," kata Hadi saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2019).
Baca juga: Kemendagri Larang Pejabat Pemerintah ke Luar Negeri Sebelum dan Setelah Pemilu
Kemendagri sebelumnya mengeluarkan surat edaran 099/892/SJ yang ditujukan kepada para kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pegawai Negeri Sipil Kemendagri dan pemerintah daerah.
Para pejabat itu tidak diperkenankan untuk melakukan kunjungan kerja ataupun izin ke luar negeri pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah 17 April 2019. Itu berarti larangan ini diberlakukan sejak Rabu 10 Maret 2019 hingga Rabu dua pekan setelahnya, 24 April 2019.
Hadi menilai para pejabat harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat yang dipimpinnya. Jika pejabat ikut-ikutan golput dalam pemilu nanti, masyarakat pun bisa latah enggan mencobolos.
Baca juga: Kemendagri Larang Kepala Daerah dan ASN ke Luar Negeri Selama Masa Pemilu
"Kalau mereka melancong, masyarakat melancong lagi, maka golputnya tinggi. Kita harapkan pemilu berjalan lancar aman tertib dan berkualitas dengan partispasi masyarakat yang tinggi. Karena ini milik kita, untuk kita dan demi kemajuan kita," kata Hadi.
Hadi menegaskan bahwa larangan pejabat ke luar negeri ini tak untuk kepentingan salah satu pasangan calon. Tujuannya murni untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
"Sehingga target partisipasi yang ditetapkan 77,5 persen harus kita benar-benar wujudkan. Jadi tidak ada kepentingan lain kecuali kita harus mengajak masyarakat memilih," kata Hadi.