Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEK FAKTA: Sandiaga Sebut Perlindungan Transportasi "Online" Belum Layak

Kompas.com - 18/03/2019, 17:45 WIB
Mela Arnani,
Rindi Nuris Velarosdela,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiga Uno, menyoroti kesejahteraan para pengemudi transportasi online. Hal ini disampaikan Sandiaga pada debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019) malam.

"Pengemudi transportasi online belum mendapatkan perlindungan kerja yang selayaknya," kata Sandiaga.

Lantas, benarkah pernyataan Sandiaga?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, regulasi secara khusus yang mengatur tentang transportasi online memang belum ada.

Belum ada aturan spesifik mengenai transportasi umum berbasis aplikasi, terutama terkait perusahaan yang hanya menyediakan platform namun tak memiliki armada angkutan umum.

UU tersebut menyebutkan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan angkutan umum, seperti tertera dalam Pasal 139 berikut.

Ayat (1): Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.

Sementara, standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh perusahaan diatur melalui Pasal 141. Berikut bunyinya:

Ayat (1): Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
f. keteraturan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera mengeluarkan regulasi mengenai angkutan online. Meskipun begitu, melalui Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 118 Tahun 2018 telah diatur tentang Angkutan Sewa Khusus.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, angkutan online adalah bentuk inovasi, dan saat ini menjadi salah satu moda transportasi mendukung mobilitas masyarakat.

"Pemerintah berkomitmen menyediakan landasan hukum bagi penyediaan angkutan online. Inovasi angkutan online adalah suatu keniscayaan, karenanya pemerintah wajib untuk memberikan dukungan karena memberikan manfaat yang luar biasa pada masyarakat," kata Budi.

Budi menegaskan, Kemenhub akan tetap menggagas standar pelayanan minimal angkutan online ini. Tak hanya itu, tarif dan suspend terhadap pengemudi juga akan diatur.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Perizinan Ojek Online

Kategorisasi

Direktur Eksekutif Lembaga Informasi Perburuhan Sedane Syarif Arifin menyampaikan, pekerja transportasi online ini memang belum dapat dikategorikan sebagai pekerja.

"Undang-undangnya menyebut ciri-ciri pekerja adalah ada upah, ada perintah dan ada pekerjaan. Sehingga tidak mendapat perlindungan UU Ketenagakerjaan. Bukan juga sebagai usaha mandiri, sehingga tidak mendapat 'dana talangan usaha'," kata Syarif dalam cek fakta bersama yang dilakukan di kantor Google Indonesia, Minggu (17/3/2019) malam.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com