Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Diberhentikan Secara Tetap dari Ketua Umum PPP

Kompas.com - 16/03/2019, 20:10 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy alias Romy, diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keputusan ini diambil melalui rapat pengurus harian DPP PPP yang juga dihadiri oleh para Ketua Majelis PPP.

"Disampaikan oleh para Majelis dalam memberikan pertimbangan hukum kepada kami, DPP PPP, di antaranya yang terkait dengan keputusan pemberhentian terhadap Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP," kata Wakil Ketua Umum PPP Reni Marlinawati di kantor DPP PPP, Sabtu (16/3/2019).

Reni menyampaikan, ada dua hal yang menjadi pertimbangan partainya memberhentikan Romy.

Baca juga: Maimoen Zubair Mengaku Kecewa terhadap Romahurmuziy

Pertama, mengacu pada Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, seorang yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK dan tindak pidana narkoba oleh Kepolisian RI dan atau Kejaksaan RI, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dari jabatannya.

Pertimbangan kedua, dari para Majelis terutama Majelis Mahkamah Partai, prinsip keberlangsungan organisasi partai harus tetap dipertahankan dan tidak boleh terjadi kekosongan dalam kepemimpinan.

Untuk mengisi lowongan jabatan tersebut harus mengacu pada ketentuan AD/ART partai.

Reni mengatakan, Romi juga sebelumnya telah mengundurkan diri dari Ketua Umum PPP. Pengunduran diri itu disampaikan melalui surat tertulis yang diterima oleh DPP PPP sore ini.

Baca juga: Romy Jadi Tersangka, TKN Jokowi Pastikan Tak Tinggalkan PPP di Koalisi

Selain memberhentikan Romy, rapat juga menghasilkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, yang menjabat sebagai Wantimpres.

Dalam waktu dekat, PPP akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk mengukuhkan Suharso sebagai Plt Ketua Umum.

"Selanjutnya keputusan mengenai Mukernas tadi sudah disepakati, akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama lagi. Dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya nanti nunggu informasi, akan segera diberitahukan," ujar Reni.

Baca juga: Romy Ditetapkan Tersangka, Sekjen Minta PPP Solid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).

Menurut Laode, Romahurmuziy selaku anggota DPR diduga sebagai penerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Romy, sapaan akrab Romahurmuziy, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan setelah tertangkap tangan tim KPK, Jumat (15/3/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com