JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin menegaskan, kabar tertangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy adalah kasus pribadi, tidak ada kaitannya dengan pemilu presiden.
"Prinsip hukum di Indonesia adalah praduga tidak bersalah, karena itu kita harus berpraduga tidak bersalah kepada Romahurmuziy," kata Ma'ruf Amin di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Jumat (15/3/2019), seperti dikutip Antara.
Menurut Ma'ruf Amin, kabar tertangkapnya Romahurmuziy,adalah kasus pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pemilu presiden, sehingga tidak perlu dikait-kaitkan dengan pemilu presiden.
Baca juga: TKN: Penangkapan Romahurmuziy Bukti Jokowi Tak Pernah Intervensi Hukum
Ia menjelaskan, kalau KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tentu berdasarkan hukum.
"Soal penegakan hukum, kami menyerahkan kepada lembaga penegakan hukum, yakni KPK," katanya.
Menurut dia, pemerintahan Presiden Joko Widodo memiliki komitmen kuat untuk penegakan hukum pemberantasan kasus korupsi.
"Karena itu, Pak Jokowi akan menyerahkan kasus penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. Pak Jokowi tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum," katanya.
Baca juga: OTT di Jawa Timur, KPK Duga Akan Ada Transaksi Terkait Pengisian Jabatan di Kemenag
Ma'ruf juga meminta masyarakat dapat membedakan antara persoalan pribadi dan kepentingan umum.
"Masyarakat agar dapat membedakan pemilu presiden dan persoalan pribadi," katanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya, mengatakan tim penindakan mengamankan total lima orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di wilayah Jawa Timur, Jumat.
Baca juga: OTT di Jawa Timur, KPK Amankan 5 Orang
Menurut Febri, kelimanya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Penindakan ini diduga terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Menurut Febri, dugaan transaksi itu merupakan yang kesekian kalinya. KPK mengamankan uang dalam pecahan rupiah.
Namun, Febri belum bisa memastikan total uang yang diamankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.