JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Helpandi dan kuasa hukumnya.
Helpandi merupakan panitera pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
"Permohonan sebagai saksi pelaku tidak dapat dikabulkan, karena terdakwa termasuk pelaku utama dan tidak memenuhi syarat dalam Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 4 Tahun 2011," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Menurut jaksa, sesuai syarat, pemohon justice collaborator tidak boleh seorang pelaku utama dalam tindak pidana.
Baca juga: Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Sementara, jaksa menilai, Helpandi tergolong sebagai pelaku yang berperan aktif dalam menerima suap. Meski demikian, jaksa mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan Helpandi.
Jaksa menilai Helpandi jujur dan berterus terang, baik selama penyidikan atau saat penuntutan di pengadilan.
Selain itu, Helpandi telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa lainnya.
Keterangan Helpandi membantu KPK mengungkap tindak pidana yang dilakukan hakim Merry Purba.
"Keterangan yang jujur dan berterus terang menjadi pertimbangan yang meringankan," ujar jaksa.
Baca juga: Menyuap Hakim Tipikor Medan, Tamin Sukardi Dituntut 7 Tahun Penjara
Helpandi dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 320 juta subsider 5 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Helpandi terbukti menerima 280.000 dollar Singapura dari Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dari jumlah itu, sebesar 150.000 dollar Singapura diserahkan kepada Merry Purba.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani hakim Merry Purba dan anggota majelis hakim lainnya.
Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut jaksa, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. Tamin berharap dirinya dapat divonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.