Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat MA Sarankan Terdakwa "Ngebom" Hakim Pakai Uang

Kompas.com - 14/03/2019, 14:19 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung Suhenda diduga pernah menyarankan Tamin Sukardi yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi, untuk menyuap hakim yang menangani perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Hal itu terungkap saat Suhenda bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3/2019). Suhenda bersaksi untuk terdakwa Merry Purba yang merupakan hakim adhoc Tipikor Medan.

Dalam persidangan, Suhenda mengakui pernah berulang kali dihubungi oleh Tamin Sukardi yang sudah dia kenal lama. Menurut Suhenda, Tamin meminta masukan mengenai perkara hukum yang sedang dihadapi Tamin.

Baca juga: Suaminya Meninggal, Merry Purba Menangis di Hadapan Majelis Hakim

"Tempo hari dia kontak, dia bilang dia diperiksa Kejaksaan Agung. Tolong tengokin gue dong. Saya bilang, ya nanti lah kalau ada waktu. Tapi saya enggak pernah tengokin," kata Suhenda.

Menurut Suhenda, menjelang putusan hakim, Tamin semakin sering menghubungi dan menyampaikan keluh kesahnya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Luki Dwi Nugroho kemudian menanyakan isi percakapan Suhenda dan Tamin dalam rekaman sadapan. Menurut jaksa, Suhenda menyarankan agar Tamin "mengebom" hakim.

"Dalam BAP, anda katakan, 'Saya sarankan Tamin agar mendatangi hakimnya dan dibom yang gede saja'. Apa maksudnya ini?" Kata jaksa Luki.

Jaksa menanyakan, apakah bom yang dimaksud adalah pemberian uang kepada hakim. Namun, dalam persidangan Suhenda membantah istilah bom itu sebagai pemberian uang kepada hakim.

"Interpretasi saya, ngebom itu supaya cari pengacara yang tangguh saja. Itu supaya dia (Tamin) tenang saja, jangan gelisah," kata Suhenda.

Jaksa sempat beberapa kali meminta Suhenda jujur dan mengulangi pertanyaan mengenai istilah bom tersebut. Menurut jaksa, bantahan Suhenda tidak masuk akal.

Apalagi, menurut jaksa, dalam BAP Suhenda mengakui menyarankan agar Tamin menyuap hakim.

"Dalam poin 6, saudara katakan, bila majelis hakim sudah terima uang dari Tamin, hakim tidak akan berani tidak akomodir keinginan Tamin. Supaya Tamin enggak tanggung-tanggung, bom saja sekalian," kata jaksa Luki Dwi Nugroho saat membacakan BAP.

Baca juga: Hakim Merry Purba Merasa Dikorbankan Panitera PN Medan

Dalam kasus ini, Merry Purba selaku hakim didakwa menerima suap 150.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh pengusaha Tamin Sukardi.

Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani Merry dan anggota majelis hakim lainnya.

Perkara tersebut yakni dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Kompas TV Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan perdana Merry pasca ditahan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com