JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 1 tahun 8 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap tiga petinggi Sinarmas.
Ketiganya terbukti menyuap empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan vonis tersebut guna menentukan langkah hukum berikutnya.
"Perihal berat ringannya, kurangnya, misalnya dari tuntutan yang diajukan dan juga pertimbangan-pertimbangan hukum yang lebih detail tentu saja kami akan melakukan analisis terlebih dahulu dengan waktu maksimal 7 hari sikap KPK akan disampaikan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2019) malam.
Baca juga: Terdakwa Pejabat Sinarmas Merasa Anggota DPRD Kalteng Manfaatkan Fungsi Pengawasan
Febri mengatakan, pada dasarnya vonis terhadap ketiganya menunjukkan bahwa dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
"Itu satu hal penting saya kira dan KPK pasti menghormati putusan pengadilan," katanya.
Di sisi lain, KPK juga tak menutup kemungkinan mengembangkan perkara ini lebih jauh. Sebab, pengembangan perkara bisa dilakukan sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Kalau pengembangan itu mungkin saja dilakukan. Ini sama untuk semua perkara, pengembangan itu bisa dilakukan terhadap perorangan bisa juga terhadap korporasi sepanjang memang ada bukti-bukti yang cukup terkait dengan perkara tersebut," kata dia.
Oleh karena itu, KPK juga mencermati fakta-fakta yang pernah muncul di persidangan ketiga orang tersebut.
Di sisi lain, KPK akan mencermati fakta-fakta persidangan terhadap terduga penerima suap, yaitu empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.
"Nanti juga kami akan lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan untuk pihak-pihak yang diduga sebagai penerima suap atau anggota DPRD tersebut," ujar dia.
Ketiga petinggi Sinarmas ini juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketiganya, yakni Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.
Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Baca juga: Menyuap Anggota DPRD, Tiga Pejabat Sinarmas Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 2,5 tahun. Ketiganya terbukti memberikan uang Rp 240 juta kepada anggota DPRD.
Adapun, anggota DPRD yang menerima suap, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng. Punding Ladewiq H Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng.
Kemudian, dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Edy Rosada dan Arisavanah. Keempatnya menjabat pada periode 2014-2019.