Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Buka Mudik Sepeda Motor Gratis, Ini Cara Pendaftarannya

Kompas.com - 13/03/2019, 16:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka mudik gratis untuk mengangkut sepeda motor pada musim Lebaran 2019. Pendaftaran masih dibuka hingga 25 Mei 2019.

Meski pendaftaran program ini masih lama, tapi jika kuota yang disediakan terpenuhi, maka pendaftaran akan ditutup.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan Zulmafendi menyampaikan bahwa kuota yang disediakan untuk angkutan motor gratis Lebaran 2019 atau Motis sebanyak 18.096.

"Peserta Motis dapat mendaftar secara online melalui website mudikgratis.dephub.go.id," kata Zulmafendi kepada Kompas.com, Selasa (12/3/2019) malam.

Pengangkutan motor arus mudik dilakukan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2019. Sementara untuk arus balik pada 8-13 Juni 2019.

Baca juga: Kemenhub Buka Mudik Gratis untuk Sepeda Motor, Ini Detailnya

Lalu, bagaimana cara pendaftarannya? Berikut ulasan Kompas.com dari informasi di situs resmi Kemenhub.

1. Masyarakat yang berminat dapat menyiapkan scan dokumen KTP, KK, SIM C, dan STNK. Dokumen tersebut akan diunggah saat mendaftar program ini secara online.

2. Setelah itu, akses situs mudikgratis.dephub.go.id. Kemudian klik menu "Mudik Gratis KA".

3. Anda akan diarahkan ke suatu halaman, di mana terdapat beberapa data yang harus diisi, seperti jumlah penumpang, stasiun asal, stasiun tujuan, tanggal berangkat, tanggal kembali, nomor plat kendaraan, dan kode verifikasi.

Pendaftaran angkutan mudik gratis Kemenhub 2019Situs Mudik Angkutan Gratis 2019 Pendaftaran angkutan mudik gratis Kemenhub 2019

4. Centang kotak persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang ada. Lalu, klik cek kuota.

5. Apabila kuota masih, Anda akan mendapatkan kode booking dan diarahkan ke formulir pendaftaran. Anda diberi batas waktu hingga 5 jam setelah berhasil mendapatkan kuota.

6. Lengkapi data pada formulir pendaftaran tersebut dengan benar, serta unggah scan dokumen yang diminta. Kemudian klik simpan.

Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019Situs Mudik Kemenhub Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019

7. Apabila pendaftaran berhasil, akan muncul resume pendaftaran Anda. Unduh dan cetak bukti pendaftaran tersebut.

Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019Situs Mudik Angkutan Gratis 2019 Pendaftaran program angkutan motor gratis 2019

8. Datang ke stasiun yang telah dipilih ketika mengisi pilihan stasiun verifikasi untuk melakukan registrasi ulang.

Registrasi ulang ini diberikan waktu 3x24 jam setelah menerima bukti pendaftaran. Apabila melebihi waktu tersebut, maka kode booking akan terhapus secara otomatis oleh sistem.

Selain secara online, pendaftaran angkutan mudik motor gratis ini juga dapat dilakukan secara offline melalui beberapa stasiun yang telah ditunjuk, seperti Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Bekasi, Stasiun Jatinegara, Stasiun Kemayoran, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Kiaracondong.

Sementara itu, terdapat beberapa persyaratan pendaftaran program ini. Persyaratan tersebut dapat Anda lihat tautan berikut: Persyaratan Pendaftaran Mudik Sepeda Motor Gratis 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com