Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah Kritik Pemerintah soal Klaim Lobi Pembebasan Siti Aisyah

Kompas.com - 13/03/2019, 14:09 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengkritik klaim pemerintah atas pembebasan Siti Aisyah yang didakwa membunuh Kim Jong Nam.

Menurut Fahri, pernyataan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menunjukkan pembebasan Siti Aisyah bukan atas peran Pemerintah RI, melainkan murni karena hukum di Malaysia. 

"Itu sudah dibantah sama Mahathir, saya juga ngikutin berita itu, sidangnya sudah lama. Dan kemudian itu adalah hukum di Malaysia, enggak mungkin (diintervensi)," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Fahri mengatakan Malaysia sedang diuji karena ada beberapa orang asing yang dibunuh di negara itu. Oleh karena itu, proses hukum yang mereka tegakkan pasti profesional.

Baca juga: Ketua DPR: Harus Ada Pembebasan Siti Aisyah-Siti Aisyah yang Lain

Fahri yakin pembebasan Siti Aisyah karena prosedur pada hukum di Malaysia, bukan berdasarkan lobi Pemerintah RI.

"Dan ini Mahathir, mereka profesional. Sudahlah kalau kita itu mau klaim-klaim, malu sendiri nanti jadinya," katanya.

Sebelumnya, Mahathir Mohammad, Selasa (12/3/2019), mengatakan pembebasan Siti Aisyah sudah mengikui aturan hukum yang berlaku.

Pembebasan Siti Aisyah yang mendadak itu memicu pertanyaan adanya intervensi terhadap sistem hukum Malaysia.

Anggapan ini muncul setelah Pemerintah Indonesia mengaku telah melobi Kuala Lumpur terkait kasus ini.

Namun, Mahathir kepada jurnalis di parlemen Malaysia membantah tudingan atau anggapan tersebut.

"Di dalam sistem hukum diizinkan pembatalan dakwaan. Itu yang terjadi. Saya tidak tahu rincian tentang penyebab pembatalan dakwaan itu," ujar Mahathir.

Baca juga: Siti Aisyah: Saya Bahagia Bisa Pulang ke Rumah

Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.

Adapun Pemerintah Indonesia menerbikan surat dari Kementerian Kehakiman kepada jaksa agung Malaysia yang intinya mengatakan Siti Aisyah adalah korban penipuan dan dia harus dibebaskan.

Pekan lalu, jaksa agung Malaysia mengabulkan permintaan Pemerintah Indonesia itu.

Kompas TV Selasa (12/3) malam, Siti Aisyah kembali ke rumah kediamannya di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Serang, Banten. Kericuhan sempat terjadi di kediaman kerabat Siti Aisyah. Warga yang melakukan penjagaan sempat menghalangi awak media untuk bertemu dengan Siti Aisyah. Pengawalan ketat juga datang dari pihak Kepolisian Polres Serang. Aisyah yang datang dengan keadaan wajah tertutup tidak menyampaikan pernyataan apapun. Pihak keluarga menyampaikan Aisyah dalam keadaan pingsan, akibat kelelahan sesampainya di rumah. #SitiAisyah #SitiAisyahPingsan #SitiAisyahBebas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com