Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Fahri Hamzah Ingin Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet

Kompas.com - 13/03/2019, 11:39 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajukan diri sebagai penjamin bagi aktivis Ratna Sarumpaet yang kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.

Fahri merasa kasihan terhadap Ratna Sarumpaet yang sudah berumur di atas 70 tahun tetapi harus menjalani penahanan.

Ia mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai "pasal zaman purba.

Fahri menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna ditahan.

"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih, jadi karena dia di bawah 5 tahun orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca juga: Ingin Kembali Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Jadi Penjamin

Fahri mengaku sempat bertemu pengacara Ratna. Dari pengacara yang bersangkutan, Fahri mendapatkan informasi mengenai kondisi Ratna selama di tahanan.

Menurut dia, tidak ada gunanya menahan perempuan yang berusia lanjut. Hal inilah yang membuat Fahri mengajukan diri sebagai penjamin agar Ratna dijadikan tahanan kota.

"Saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata dia.

Dia juga mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait proses hukum terhadap Ratna.

Menurut Fahri, kritikus pemerintah seperti Ratna seharusnya dipelihara pemerintah karena berguna untuk kemajuan pemerintahan.

Baca juga: JPU Nilai Eksepsi Kuasa Hukum Ratna Prematur

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota di Sidang yang digelar pada Rabu (6/3/2019).

Majelis hakim menilai tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna.

Joni turut menyampaikan alasan lain, yaitu terdakwa selalu terlihat sehat saat menghadiri persidangan.

Terkait itu, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tetap akan mengajukan untuk jadi tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna menyebutkan, sudah ada sosok baru yang akan menjadi penjaminnya agar dikabulkan menjadi tahanan kota.

"(Tetap) ajukan karena ada juga penjaminan baru ya, Pak Fahri Hamzah," ujar Ratna.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Drama Babak Belur Ratna Sarumpaet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com