JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengajukan diri sebagai penjamin bagi aktivis Ratna Sarumpaet yang kembali mengajukan permohonan menjadi tahanan kota.
Fahri merasa kasihan terhadap Ratna Sarumpaet yang sudah berumur di atas 70 tahun tetapi harus menjalani penahanan.
Ia mempertanyakan pasal yang digunakan untuk menjerat Ratna, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana, yang disebutnya sebagai "pasal zaman purba.
Fahri menilai, penggunaan pasal ini sengaja dilakukan agar Ratna ditahan.
"Kalau pakai UU ITE, Bu Ratna enggak bisa ditahan karena UU ITE itu kan tuntutannya 4 tahun lebih, jadi karena dia di bawah 5 tahun orang enggak bisa ditahan. Maka dipakailah pasal ini, pasal zaman purba, 76 tahun yang lalu, masa-masa darurat itu, UU itu dipakai lagi karena deliknya 10 tahun," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Baca juga: Ingin Kembali Ajukan Tahanan Kota, Ratna Sarumpaet Sebut Fahri Hamzah Jadi Penjamin
Fahri mengaku sempat bertemu pengacara Ratna. Dari pengacara yang bersangkutan, Fahri mendapatkan informasi mengenai kondisi Ratna selama di tahanan.
Menurut dia, tidak ada gunanya menahan perempuan yang berusia lanjut. Hal inilah yang membuat Fahri mengajukan diri sebagai penjamin agar Ratna dijadikan tahanan kota.
"Saya juga menjadi menyesal, kenapa kok sekarang kita baru sadar bahwa apa yang terjadi pada Bu Ratna itu keterlaluan, come on ya, hentikanlah itu," kata dia.
Dia juga mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait proses hukum terhadap Ratna.
Menurut Fahri, kritikus pemerintah seperti Ratna seharusnya dipelihara pemerintah karena berguna untuk kemajuan pemerintahan.
Baca juga: JPU Nilai Eksepsi Kuasa Hukum Ratna Prematur
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna menjadi tahanan kota di Sidang yang digelar pada Rabu (6/3/2019).
Majelis hakim menilai tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna.
Joni turut menyampaikan alasan lain, yaitu terdakwa selalu terlihat sehat saat menghadiri persidangan.
Terkait itu, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tetap akan mengajukan untuk jadi tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ratna menyebutkan, sudah ada sosok baru yang akan menjadi penjaminnya agar dikabulkan menjadi tahanan kota.
"(Tetap) ajukan karena ada juga penjaminan baru ya, Pak Fahri Hamzah," ujar Ratna.