Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Langkah KPU untuk Perangi Hoaks

Kompas.com - 13/03/2019, 09:27 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah informasi bohong alias hoaks bermunculan pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Beberapa informasi dipatahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan meng-counter berdasarkan fakta sebenarnya.

KPU juga melakukan berbagai langkah untuk menangkal upaya dugaan delegitimasi KPU dalam penyelenggaraan pemilu.

Pertama, KPU berupaya untuk semakin meningkatkan transparansi informasi. Apa pun isu terkait tahapan dan penyelenggara pemilu, akan disampaikan KPU kepada publik.

"Misalnya terkait dengan WNA masuk DPT, kan kita buka saja jumlahnya sekian, warga negaranya ini. Kan selama ini dicurigai WNA yang masuk itu China semua. Tapi dengan dibuka gitu orang jadi tahu bahwa ya sebenarnya dari banyak negara dan terbesarnya bukan dari China," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Panglima TNI: Jangan Mudah Terprovokasi Hoaks

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Langkah kedua, KPU melawan hoaks dengan menyampaikan informasi yang benar. Misalnya, soal pemilih tunagrahita.

Ada yang menyebut bahwa 14 juta tunagrahita masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Faktanya, hanya 53.842 penyandang disabilitas mental yang masuk DPT.

KPU menyebutkan, 14 juta adalah jumlah total tunagrahita.

"Itu bagian dari meng-counter, atau dalam istilah filsafat itu counter discourse. Kami bikin counter wacana bahwa yang benar dilakukan KPU yang begini," ujar Pramono.

Baca juga: KPU: Ada Upaya Mendelegitimasi Kami dengan Hoaks dan Tuduhan

Upaya selanjutnya, mengambil langkah hukum. Menurut Pramono, jika memang hoaks yang terjadi melewati batas dan sangat mengada-ada, maka KPU akan menempuh jalur hukum.

Selanjutnya, proses akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum.

Selain memberi efek jera kepada pelaku, hal ini sekaligus menjadi peringatan kepada pihak lain yang berniat menyebarkan hoaks.

Meski demikian, Pramono menyebutkan, hal ini bukan hanya tanggung jawab KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.

Pemerintah, peserta pemilu, tim kampanye, dan publik juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Baca juga: Jusuf Kalla: Hoaks Bisa Menurunkan Elektabilitas, Harus Diklarifikasi

KPU juga berharap, tim kampanye dan peserta pemilu perlu untuk menyelenggarakan kampanye secara sehat.

"Menyampaikan informasi atau sosialisasi kepada publik itu hal-hal yang sifatnya konstruktif capaian-capaian, gagasan-gagasaan, bukan mendisinformasi publik sehingga publik tersesatkan, tidak mendapatkan informasi yang utuh yang sepotong-sepotong," kata Pramono.

Elite politik diminta untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada relawan dan masyarakat.

Kedudukan sebagai elite politik, kata Pramono, harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menyebarkan informasi yang benar.

Dengan demikian, tidak terjadi disinformasi di kalangan akar rumput.

"Untuk memperlihatkan kenegarawanan mereka, jangan malah ikut-ikutan memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi yang tidak benar," kata Pramono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com