Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Kaget Bawaslu Putuskan Camat di Makassar Tak Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 13/03/2019, 05:32 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hanafi Rais, mempertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan yang memutuskan bahwa video pernyataan dukungan 15 camat di Makassar tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

Hanafi mengaku kaget ketika mengetahui putusan tersebut.

"Saya agak kaget karena jelas-jelas di video itu kan camat apalagi berseragam itu melakukan deklarasi dukungan ya. Saya enggak habis pikir kenapa itu dianggap tidak melanggar. Jadi bagi saya ini masih jadi tanda tanya besar, walaupun Bawaslu sudah menyatakan demikian," ujar Hanafi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Syahrul Limpo Sebut Video Dukungan 15 Camat ke Capres Sudah Diedit

Hanafi mengatakan, selama ini pihaknya sudah mencoba percaya kepada penyelenggara dan pengawas pemilu. Namun, putusan Bawaslu ini dinilainya tak sesuai.

"Saya kira lama kelamaan mereka akan kecewa dan saya meyakini masyarakat akan memberi hukuman pada mereka yang curang di bilik suara nanti dengan memilih Prabowo-Sandi," kata dia.

Sebelumnya, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan merampungkan hasil penyelidikannya terkait video viral 'saya camat' di Makassar, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Ketua DPR Minta Bawaslu Serius Selidiki 15 Camat Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Hasilnya, 15 camat di Makassar yang dilaporkan ke Bawaslu RI, Bawaslu Sulsel, dan Bawaslu Kota Makassar tidak terbukti melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Semua pembahasan tentu ada dinamikanya, pada akhirnya kami mengambil kesimpulan, pertama, camat-camat yang diadukan itu diduga melakukan pelanggaran hukum lainnya, artinya bukan hukum pemilu," kata Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi, Senin (11/3/2019).

"Untuk itu kami rekomendasikan ke Komisi ASN (aparatur sipil negara). Kedua, keputusannya bahwa dari aspek dugaan tindak pidana pemilu itu tidak memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut," tambah Arumahi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com