JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjelaskan status bebas Siti Aisyah terhadap dakwaan kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Yasonna menyebut Siti tidak bebas murni.
"Ya memang dibebaskan, tidak bebas murni. Tapi disampaikan sekarang penuntutan sudah dicabut karena tidak cukup bukti untuk meneruskan," kata Laoly setelah mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu Siti Aisyah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Menurut Yasonna, Siti Aisyah bisa bebas karena jaksa mencabut tuntutannya karena tak mengantongi cukup bukti. Hal tersebut berbeda dengan bebas murni karena putusan hakim.
Yasonna pun mengakui status Aisyah yang tidak bebas murni ini membuat ia bisa kembali berhadapan dengan hukum di Malaysia bila suatu saat nanti ada bukti baru.
Baca juga: Jokowi: Pembebasan Siti Aisyah Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Warganya
Meski demikian, Yasonna yakin kasus ini tidak berlanjut karena memang Siti Aisyah tidak bersalah.
"Itu sudah melihat Jaksa Agung (Malaysia) melihat tidak bisa diteruskan, makanya dia cabut. Kalau prosesnya seperti itu ya kita kan menghargai kedaulatan hukum negara lain, kita tidak boleh intervensi kan," kata politisi PDI-P ini.
Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya dalam sidang yang berlangsung di Malaysia, Senin (11/3/2019) kemarin. Setelah dinyatakan bebas, Siti langsung dibawa pulang ke Indonesia.
Bersama dengan warha negara Vietnam, Doan Thi Huong, Siti sebelumnya dituduh membunuh Kim Jong Nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu saat dia tengah menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku mereka diperdaya orang yang 'mirip orang Jepang atau Korea,' yang membayar mereka RM400, atau sekitar Rp1,2 juta untuk yang mereka sangka sebagai acara kelakar untuk televisi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.