JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 Maret 2019 sampai 17 April 2019 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: 2 Tersangka Penyuap dalam Kasus Dana Hibah Kemenpora Segera Disidang
Ketiga tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana; pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
Baca juga: Sekjen KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.