JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Idrus Marham tidak merasa bersalah atas dakwaan menerima uang bersama-sama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Idrus justru merasa prihatin atas segala tuduhan yang ditujukan kepadanya.
Hal itu dikatakan Idrus saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/3/2019).
"Bukan merasa bersalah, tapi saya prihatin. Dari awal tersangka saya selalu bertanya dalam diri, saya prihatin dengan diri saya sendiri," ujar Idrus.
Baca juga: Idrus Marham: Luar Biasa, Eni Gunakan Nama Saya secara Fiktif
Menurut Idrus, dari keterangan para saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa, tidak ada satupun yang menerangkan bahwa dia menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus berharap fakta sidang itu jadi pertimbangan jaksa dalam menentukan tuntutan pidana. Idrus juga meminta agar majelis hakim memberikan keadilan atas dasar fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Begitu saya konfirmasi dengan para saksi, saya semakin prihatin tuduhan pada saya tidak ada. Tapi, meski demikian saya hormati proses yang ada," kata Idrus.
Baca juga: Idrus Marham: Kalau untuk Golkar, Kenapa Pencairan Cek Lewat Rekening Suami Eni?
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Mantan Menteri Sosial itu didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.