JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta pemilih sudah mengantongi nama capres-cawapres dan caleg yang akan merekapilih sebelum mendatangi tempat pemungutan suara (TPS), 17 April 2019 nanti.
Sehingga, diharapkan pemilih tidak memerlukan waktu yang lama saat mencoblos surat suara di bilik atau cukup 3-5 menit.
"Yang perlu didorong bahwa pemilih itu sebelum masuk ke bilik suara harus punya calon yang akan dicoblos. Jadi dengan pilihan yang sudah ada di kepala itu berarti ke dalam (bilik suara) itu dia tinggal cari partai dan namanya, tinggal dicoblos," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).
Baca juga: Laporkan DPT Tak Wajar, BPN Prabowo-Sandiaga Sebut untuk Perkuat Legitimasi KPU
Menurut Pramono, berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih menghabiskan waktu yang lama di dalam bilik. Sebab, mereka tidak tahu siapa yang akan mereka coblos.
Itu akan berakibat pada lamanya waktu pemungutan suara secara keseluruhan di TPS.
Pramono mengatakan, memang waktu pemungutan suara cukup panjang, mulai pukul 07.00-13.00. Tetapi, pemilih juga perlu efisien, supaya proses pemungutan suara tidak melebihi batas waktu.
Baca juga: KPU Akan Minta Tafsir ke MK soal Waktu Penghitungan Surat Suara
"Kalau surat suara pilpres dan DPD saya rasa jauh lebih mudah, lebih cepat, tapi untuk pileg, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, itu pasti butuh waktu lebih lama karena kontestannya banyak," ujar Pramono.
Supaya pemilih mengenal capres-cawapres dan caleg di setiap tingkatan, kata Pramono, penting bagi mereka untuk menggencarkan kampanye ke para pemilih.
"Informasi soal calon menjadi penting. Partai politik, kandidat, diminta untuk mengintensifkan masa kampanye yang tinggal 36 hari ini, makin diintensifkan," tutup dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.