Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Minta Tafsir ke MK soal Waktu Penghitungan Surat Suara

Kompas.com - 12/03/2019, 12:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang penghitungan suara pada Pemilu 2019.

Pasal 383 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, penghitungan suara di TPS/TPS luar negeri dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.

Sementara, pada ayat (2) disebutkan bahwa penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPS luar negeri yang bersangkutan pada hari pemungutan suara.

Baca juga: Jadi Pelipat Surat Suara untuk Pemilu, Dapat Apa Saja?

Atas pasal tersebut, KPU ingin meminta tafsir ke MK, karena ada kemungkinan penghitungan surat suara pemilu melewati pukul 00.00.

"Surat suara kan dihitung pada hari yang sama, tetapi kalau tidak selesai, kami akan meminta supaya tetap dilakukan penghitungan, tidk boleh berhenti," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2019).

"Misalnya sudah jam 00.00, kita setop dulu, itu enggak boleh. Kami akan minta itu diteruskan, enggak ada (waktu penghitungan) maksimalnya, sampai selesai. Pasal itu termasuk yang akan kita mintakan tafsirnya ke MK," lanjut dia.

Untuk memperkirakan kebutuhan waktu penghitungan suara, KPU menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara di sejumlah daerah.

Baca juga: Melihat Proses Pelipatan Surat Suara di Depok yang Baru Dimulai, Hari Ini

Hasilnya, waktu yang dibutuhkan sejumlah daerah bervariasi. Di Bogor, Jawa Barat, simulasi dilakukan dengan 300 pemilih, penghitungan suara selesai pukul 23.30.

Sementara, simulasi di Yogyakarta penghitungan suara melebihi waktu satu hari.

"Ada yang bisa selesai jam 11, 12, tapi kemarin (simulasi) di Yogyakarta kabarnya, saya belum terima laporannya, sampai dengan jam 2 pagi. Jadi melampaui tengah malam," kata Arief.

Menurut Arief, pada pemilu-pemilu sebelumnya, penghitungan suara selalu diselesaikan meski melewati pukul 00.00.

"Sebetulnya praktik ini sudah kami jalankan dari pemilu ke pemilu. Jadi kalau memang belum selesai dilanjutkan sampai selesai," ujar Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com