JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana.
Johny dan Ending diduga memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Selain itu, menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagian uang yang diterima Mulyana dibagikan lagi kepada dua orang. Masing-masing adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Baca juga: Sekjen KONI Didakwa Menyuap Pejabat Kemenpora Terkait Dana Hibah
Menurut jaksa, Ending pernah memberi tahu Eko Triyanta untuk mengambil uang komitmen fee ke kantor KONI Pusat. Selanjutnya, Eko melaporkan kepada Adhi Purnomo bahwa akan ada pemberian uang sebagai tanda terima kasih atas dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.
"Adhi Purnomo menjawab dengan mengatakan, 'Kalau ada tanda terima kasih, insya Allah akan saya gunakan untuk menambah pembayaran cicilan rumah'," ujar jaksa Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/3/2019).
Dalam kasus ini, jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pejabat Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.
Baca juga: Asisten Imam Nahrawi Arahkan Sekjen KONI Buat Daftar Pejabat yang Terima Uang
Awalnya, KONI mengajukan proposal persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora. Dana tersebut untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018.
Proposal tersebut kemudian disetujui Kemenpora dengan jumlah yang akan diberikan sebesar Rp 30 miliar dari yang diminta Rp 50 miliar.
Selain itu, permintan dana hibah juga dilakukan KONI untuk kegiatan pendampingan dan pengawasan program Sea Games 2019.