JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2019 tak lama lagi memasuki kampanye metode rapat umum.
Kampanye model ini menjadi puncak kampanye para peserta pemilu menuju hari pencoblosan pada 17 April 2019.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Khairul Fahmi. Peserta pemilu baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berupaya maksimal untuk menaikan suara lewat kampanye rapat umum ini.
"Namun karena ini puncak kampanye, berbagai masalah yang sudah terjadi seperti perpecahan, itu juga akan jadi puncak. Saya punya kekhawatiran semua masalah akan ditumpahkan dalam kampanye rapat umum ini," ujar Khairul dalam sebuah diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Minggu (10/3/2019).
Baca juga: Kampanye Rapat Umum Dinilai Tak Untungkan Caleg
Sementara itu, Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi juga menyoroti kondisi elektabilitas dua pasang calon presiden dan wakil presiden.
Veri mengatakan, tidak ada kenaikan signifikan atas elektabilktas keduanya. Jumlah dukungan cenderung stagnan sejak masa awal kampanye.
Menurut Veri, kondisi ini memberi alasan bagi dua pasang calon untuk berusaha sekuat tenaga menaikan elektabilitas pada kampanye rapat umum nanti, bagaimana pun caranya.
"Dua-duanya harus berlari kencang. Jadi potensi ini juga harus jadi peringatan dini bagi penyelenggaran pemilu," ujar dia.
Dengan kondisi itu, pelanggaran-pelanggaran dalam rapat umum pun diprediksi akan terjadi.
Khairul mengatakan, potensi pelanggaran pertama bisa terjadi di daerah yang diklaim menjadi basis dukungan salah satu capres atau cawapres.
"Bila daerah itu diklaim sebagai tempat pendukung paslon 01 misalnya, maka ketika paslon 02 masuk akan dianggap sebagai ancaman," ujar Khairul.
Akhirnya, ada intimidasi-intimidasi tertentu yang dilakukan terhadap salah satu paslon jika memasuki daerah lawan.
Baca juga: Penggalangan Massa pada Kampanye Rapat Umum Dikhawatirkan Gunakan Isu Sensitif
Menurut Khairul, hal ini sudah mulai terjadi sebelum rapat umum. Oleh karena itu, daerah yang diklaim menjadi basis lawan harus mendapat perhatian khusus dari penyelenggara pemilu.
"Perlu diingatkan bahwa tidak boleh ada larangan berkampanye sekali pun di basis dukungan lawannya," kata Khairul.