JAKARTA, KOMPAS.com - Kapal Pengawas Perikanan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 1 kapal asing yang sedang mencuri hasil laut di wilayah Indonesia, Jumat (8/3/2019) kemarin.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman mengatakan, kapal berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di Natuna Utara.
Kapal dengan nama BV 9845 TS itu diawaki 5 orang. Seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam.
Baca juga: Tiga Kapal Ikan Vietnam Ditenggelamkan di Laut Terdepan Indonesia
"Kapal itu ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia. Selain itu, kapal itu memakai alat tangkap yang dilarang di Indonesia, yaitu jenis trawl," ujar Agus, melalui siaran pers, Sabtu (9/3/2019).
Dengan demikian, kapal itu melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Awak kapal pun diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Petugas kemudian mengawal kapal tersebut menuju stasiun PSDK Pontianak, Kalimantan Barat, untuk ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.