Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo Dilaporkan ke Bawaslu karena Meminta ASN Tidak Netral

Kompas.com - 08/03/2019, 19:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding berpihak kepada calon presiden tertentu.

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Mereka menduga, Tjahjo berpihak kepada Joko Widodo karena telah mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap capres nomor urut 01 tersebut.

Menurut pelapor, hal itu ditunjukkan Tjahjo saat memberikan sambutan di Rakor Program Pengembangan SDM Kepala BPSDM se-Indonesia, di Dl Yogyakarta, 2 Maret 2019.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo menyebut ASN tidak boleh netral.

Baca juga: Mendagri: ASN Netral, Hati-hati Tangan, Jari, Ucapan

 

Tjahjo menyampaikan, "Aparatur sipil negara sebagai birokrasi, di pusat, daerah anda tidak boleh netral. Punya bupati dipllih lewat Pilkada siapapun yang jadi, tugas bapak ibu yang duduk di pemerintahan kabupaten/kota harus loyal hormat tegak lurus kepada kepala daerah, termasuk presiden juga."

Tjahjo juga menambahkan, "Sekarang presidennya masih Pak Jokowi, Pak Jusuf Kalla wapresnya, sampal 20 Oktober nanti pada saat diumumkan KPU siapa pemenang Pilpres nanti. Sampaikanlah program Pak Jokow-Jusuf Kalla, gubernur dan bupati kepada masyarakat, itu kan boleh. Dia pimpínan kita yang sah dalam proses pemerintahan, jangan justru ASN mencela program pemerintah yang dia menikmati setiap hari gaji dan fasilitas yang ada".

Menurut pelapor, pernyataan Tjahjo dalam kedudukannya sebagai pejabat negara tidak dapat dibenarkan.

"Pernyataan Mendagri bahkan berpotensi melangggar Undang-Undang Pemilu, karena jelas-jelas telah memberikan arahan yang tidak benar agar para ASN menyampaikan program presiden Jokowi, sedangkan presiden Jokowi pada Pemilu Presiden periode 2019-2014 ini adalah juga sebagai capres," kata Wakil Koordinator TAIB, Muhajir, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Bawaslu: ASN Harus Netral, tapi Tetap Punya Hak Pilih

Sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, ASN harus netral selama tahapan pemilu.

Pernyataan Tjahjo tersebut, menurut pelapor, telah menabrak aturan yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta ASN lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pelapor menduga, Tjahjo melanggar Pasal 283 juncto Pasal 284 juncto Pasal 547 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa pemberitaan media online yang memuat pernyataan Tjahjo.

"Kami berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti dugaan kesalahan ataupun pelanggaran yang hukum yang berlaku," ujar Muhajir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com