JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sejatinya tidak memiliki hambatan dalam mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) pada masa persidangan IV atau sebelum Pemilu 2019.
Namun demikian, DPR juga diingatkan untuk tidak lagi membuat target RUU yang tidak realistis.
Adapun keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan, DPR semestinya tidak sulit mengesahkan empat RUU tersebut karena pembahasanya sudah dimulai pada tahun 2015.
"Empat RUU itu sudah dibahas sejak tahun 2015, jadi semestinya tidak sulit bagi DPR dalam merampungkanya dalam satu hari saja. Tapi, kelihatannya ada yang belum selesai dalam proses pembahasanya, misalnya tentang larangan minuman beralkohol," ujar Lucius saat ditemui dalam sebuah diskusi di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: DPR Dinilai Kambing Hitamkan Pemerintah soal Target Legislasi yang Meleset
Namun demikian, lanjutnya, lamanya proses pembahasan empat RUU tersebut yaitu karena DPR kerap gamang dalam hasil putusan yang telah mereka buat sendiri.
"Mereka gamang sendiri dengan apa yang mereka sudah hasilkan, jadi bingung sendiri untuk memutuskanya. Ini bukti juga kalau DPR membuat RUU tanpa adanya studi," ungkapnya kemudian.
Ia menambahkan, di sisi lain, sebenarnya DPR bisa mengesahkan lebih dari empat RUU. Namun, banyaknya rencana RUU yang ditargetkan DPR, justru membuat mereka tidak fokus mana saja RUU yang harus diselesaikan.
Pembahasan RUU, seperti diungkapkan Lucius, memiliki banyak faktor yang membuat RUU tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Misalnya mengenai sinkronisasi masing-masing RUU yang memiliki hubungan atau mempengaruhi satu sama lain.
"Kan harus dikaji juga apakah pengaturan RUU ini tidak bertentangan dengan RUU lainnya. Jadi saya kira target RUU tidak perlu yang bombastis dan membuat DPR justru tidak fokus," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku optimistis DPR dapat mengesahkan empat rancangan undang-undang pada masa persidangan IV atau sebelum Pemilu 2019. Masa persidangan IV dimulai pada 4 Maret 2019 dan berakhir pada 11 April 2019.
”Minimal dalam masa persidangan ini 4 RUU yang bisa kita sahkan," ujar Supratman dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Adapun dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV, Senin (4/3/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan saat ini ada 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.
RUU tersebut berasal dari usulan DPR, Pemerintah, maupun yang datang dari DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.