Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diingatkan Tuntaskan 4 RUU dan Tidak Buat Target yang Tidak Realistis

Kompas.com - 08/03/2019, 18:05 WIB
Christoforus Ristianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sejatinya tidak memiliki hambatan dalam mengesahkan empat rancangan undang-undang (RUU) pada masa persidangan IV atau sebelum Pemilu 2019.

Namun demikian, DPR juga diingatkan untuk tidak lagi membuat target RUU yang tidak realistis.

Adapun keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dan RUU tentang Ekonomi Kreatif.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan, DPR semestinya tidak sulit mengesahkan empat RUU tersebut karena pembahasanya sudah dimulai pada tahun 2015.

"Empat RUU itu sudah dibahas sejak tahun 2015, jadi semestinya tidak sulit bagi DPR dalam merampungkanya dalam satu hari saja. Tapi, kelihatannya ada yang belum selesai dalam proses pembahasanya, misalnya tentang larangan minuman beralkohol," ujar Lucius saat ditemui dalam sebuah diskusi di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: DPR Dinilai Kambing Hitamkan Pemerintah soal Target Legislasi yang Meleset

Namun demikian, lanjutnya, lamanya proses pembahasan empat RUU tersebut yaitu karena DPR kerap gamang dalam hasil putusan yang telah mereka buat sendiri.

"Mereka gamang sendiri dengan apa yang mereka sudah hasilkan, jadi bingung sendiri untuk memutuskanya. Ini bukti juga kalau DPR membuat RUU tanpa adanya studi," ungkapnya kemudian.

Ia menambahkan, di sisi lain, sebenarnya DPR bisa mengesahkan lebih dari empat RUU. Namun, banyaknya rencana RUU yang ditargetkan DPR, justru membuat mereka tidak fokus mana saja RUU yang harus diselesaikan.

Pembahasan RUU, seperti diungkapkan Lucius, memiliki banyak faktor yang membuat RUU tersebut perlu dikaji secara komprehensif. Misalnya mengenai sinkronisasi masing-masing RUU yang memiliki hubungan atau mempengaruhi satu sama lain.

"Kan harus dikaji juga apakah pengaturan RUU ini tidak bertentangan dengan RUU lainnya. Jadi saya kira target RUU tidak perlu yang bombastis dan membuat DPR justru tidak fokus," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengaku optimistis DPR dapat mengesahkan empat rancangan undang-undang pada masa persidangan IV atau sebelum Pemilu 2019. Masa persidangan IV dimulai pada 4 Maret 2019 dan berakhir pada 11 April 2019.

”Minimal dalam masa persidangan ini 4 RUU yang bisa kita sahkan," ujar Supratman dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Adapun dalam Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan IV, Senin (4/3/2019), Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan saat ini ada 34 RUU yang masih dalam tahap pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I antara DPR dan Pemerintah.

RUU tersebut berasal dari usulan DPR, Pemerintah, maupun yang datang dari DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com