Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Turunkan Ratusan Ribu APK yang Langgar Lokasi dan Materi

Kompas.com - 08/03/2019, 14:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 486.392 alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan pemilu karena dipasang di tempat yang dilarang.

Data tersebut mengacu pada hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhitung sejak 7 Desember 2018 hingga 4 Maret 2019.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan kampanye peserta pemilu, termasuk pemasangan APK.

"Bawaslu bersama Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah Indonesia," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).

Baca juga: Ini 3 Parpol Paling Banyak Langgar Aturan Pemasangan APK di Jakbar

Dari total 486.392 APK yang dipasang di lokasi yang dilarang, pelanggaran paling banyak ditemukan di Jawa Barat dengan jumlah 128.655 APK, kemudian Jawa Tengah dengan jumlah 63.970 APK, Sulawesi Selatan 41.409 APK, dan Sumatera Barat sebanyak 39.090 APK.

Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan 11.044 APK yang memuat materi yang dilarang.

Jumlah tersebut jika diurutkan dari data terbanyak yaitu, 4.717 APK di Sumatera Barat, 1.369 APK di Sulawesi Tengah, di Jawa Barat 1.116 APK, dan Kalimantan Utara 1.018 APK.

Seluruh APK tersebut, baik yang melanggar ketentuan lokasi maupun materi, telah diturunkan oleh petugas Bawaslu daerah.

Baca juga: Bawaslu Jaktim Minta Satpol PP Copot APK Serampangan di 4 Kecamatan Ini

Aturan lokasi pemasangan APK pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan, pemasangan APK dilarang dilakukan di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Sementara itu, Pasal 31 PKPU 23 juga melarang pemasangan APK di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.

Sedangkan aturan soal materi APK doatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.

Kedua aturan itu melarang pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), menghasut dan mengadu domba, mengancam, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pesert kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com