JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 486.392 alat peraga kampanye (APK) melanggar ketentuan pemilu karena dipasang di tempat yang dilarang.
Data tersebut mengacu pada hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhitung sejak 7 Desember 2018 hingga 4 Maret 2019.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan kampanye peserta pemilu, termasuk pemasangan APK.
"Bawaslu bersama Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota melaksanakan pengawasan terkait pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah Indonesia," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Baca juga: Ini 3 Parpol Paling Banyak Langgar Aturan Pemasangan APK di Jakbar
Dari total 486.392 APK yang dipasang di lokasi yang dilarang, pelanggaran paling banyak ditemukan di Jawa Barat dengan jumlah 128.655 APK, kemudian Jawa Tengah dengan jumlah 63.970 APK, Sulawesi Selatan 41.409 APK, dan Sumatera Barat sebanyak 39.090 APK.
Tak hanya itu, Bawaslu juga menemukan 11.044 APK yang memuat materi yang dilarang.
Jumlah tersebut jika diurutkan dari data terbanyak yaitu, 4.717 APK di Sumatera Barat, 1.369 APK di Sulawesi Tengah, di Jawa Barat 1.116 APK, dan Kalimantan Utara 1.018 APK.
Seluruh APK tersebut, baik yang melanggar ketentuan lokasi maupun materi, telah diturunkan oleh petugas Bawaslu daerah.
Baca juga: Bawaslu Jaktim Minta Satpol PP Copot APK Serampangan di 4 Kecamatan Ini
Aturan lokasi pemasangan APK pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Dalam Pasal 34 ayat (2) disebutkan, pemasangan APK dilarang dilakukan di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Sementara itu, Pasal 31 PKPU 23 juga melarang pemasangan APK di jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan atau taman dan pepohonan.
Sedangkan aturan soal materi APK doatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018.
Kedua aturan itu melarang pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina seseorang berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), menghasut dan mengadu domba, mengancam, serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada pesert kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.