JAKARTA, KOMPAS.com — Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet, ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3/2019) dini hari.
Aktivis hak asasi manusia (HAM) tersebut dituduh menghina institusi TNI.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Robet saat berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI.
Dalam orasinya, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.
Baca juga: Ini Video Orasi yang Diduga Jadi Penyebab Robertus Robet Ditangkap Polisi
Berikut fakta-fakta terkait kasus yang dituduhkan kepada Robertus.
1. Robertus Minta maaf
Setelah menjalani pemeriksaan, Robertus sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia meminta maaf atas orasinya yang dinilai menghina institusi TNI.
"Oleh karena orasi itu saya telah menyinggung dan dianggap merendahkan atau menghina institusi, saya pertama-tama ingin menyatakan permohonan maaf," ungkap Robertus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2019) sore.
Ia menegaskan bahwa dirinya tak berniat untuk menghina dan merendahkan institusi TNI.
2. Polisi anggap Robertus mendiskreditkan TNI
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, orasi Robertus tidak sesuai fakta dan data.
Oleh karena itu, orasi tersebut dianggap mendiskreditkan institusi tertentu.
"Apa yang disampaikan itu tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya dan itu mendiskreditkan, tanpa ada data dan fakta, itu mendiskreditkan salah satu institusi. Itu berbahaya," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Robertus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.