JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan 9 akun di media sosial Twitter dan Facebook atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima pihak Bareskrim dengan nomor pelaporan LP/B/0283/III/2019/BARESKRIM, tertanggal Rabu (6/3/2019).
"Melaporkan dugaan tindak pidana berupa serangan terhadap kehormatan PKS dan fitnah, juga berita bohong yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kadiv Advokasi Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Ahmar Ihsan Rangkuti, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: [HOAKS] PKS Cetuskan 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional
Ia menuturkan, akun tersebut mengunggah berita bohong terkait 1 Maret sebagai Hari Poligami Nasional yang katanya dicetuskan oleh PKS.
Ahmar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan hal tersebut bukan merupakan aspirasi atau program dari partainya.
"Kami kembali tegaskan bahwa rilis yang beredar di masyarakat, yang viral akhir-akhir ini itu adalah bukan rilis dan bukan konten yang dibuat PKS," jelasnya.
Baca juga: Imam Besar Al Azhar: Poligami Bisa Picu Ketidakadilan untuk Perempuan
Konten tersebut, katanya, telah menimbulkan keresahan di lingkungan internal partai dan dapat membuat publik berpersepsi buruk terhadap PKS.
Ahmar menuturkan, pihaknya telah melayangkan somasi terhadap akun-akun yang mengunggah informasi tersebut.
Dikarenakan pihaknya tak menerima itikad baik dalam 1 x 24 jam, PKS akhirnya memutuskan melaporkannya kepada pihak berwajib.
Baca juga: PSI: Dasar Penolakan Larangan Poligami oleh PKS Tidak Tepat
Dalam laporannya, mereka juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti tangkapan layar (screenshot) dari unggahan terkait.
Kesembilan akun yang dilaporkan adalah akun fanspage Facebook KataKita, @kemalarsjad di Twitter, Ellies Daini di Facebook, Yosi di Facebook, Bicara Politik di Facebook, @detektifkakekid di Twitter, @NegaraHantu di Twitter, @PencuriKursi di Twitter, dan Kris di Facebook.
Kepada kesembilan akun tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.