JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Warga Negara Asing (WNA) dengan kepemilikan e-KTP masih bergulir.
Isu ini pertama kali muncul setelah beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang WNA asal China berinisial GC, yang diisukan masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Dari foto yang beredar, e-KTP GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan bahwa nama GC tak tercantum di DPT. Jika NIK yang disebut-sebut milik GC itu ditelusuri di DPT, muncul nama seorang WNI berinisial B.
Berangkat dari kasus tersebut, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah mengungkap penemuan mereka terhadap data WNA pemilik e-KTP yang masuk ke DPT pemilu.
Atas temuan-temuan tersebut, KPU meminta data dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan data WNA yang telah menerima e-KTP.
Data tersebut akan digunakan KPU untuk melakukan pencocokan dan penelitian dengan menyandingkan ke DPT.
Dukcapil mencatat, terhitung sejak tahun 2014, total ada 1.680 blangko e-KTP untuk WNA. Namun, Dukcapil enggan memberikan 1.680 data itu ke KPU.
Dukcapil hanya memberikan data berupa 103 nama WNA pemilik e-KTP yang masuk ke DPT. Data tersebut didapati Dukcapil dari pencermatan yang dilakukan tim teknis Dukcapil.
Baca juga: KPU Tunggu Dukcapil Berikan Data WNA yang Punya E-KTP
Menurut Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya enggan memberi data utuh lantaran berkaitan dengan aspek kebutuhan. KPU dalam rangka mengecek keberadaan WNA di DPT, hanya butuh data WNA yang tercantum di DPT.
Selain itu, langkah ini juga berhubungan dengan aspek perlindungan dan kerahasiaan data.
Menurut Pasal 79 Undang-Undang Adminstrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013, negara, dalam hal ini Kemendagri, diperintahkan untuk menyimpan dan melindungi kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan.
Menteri Dalam Negeri tidak bisa memberikan data, melainkan hanya memberi hak akses data kependudukan kepada lembaga pengguna.
Hal lainnya adalah terkait prinsip resiprokal atau hubungan timbal balik.