JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar menilai, deklarasi damai peristiwa Talangsari 1989 adalah bentuk penyesatan hukum.
Deklarasi damai tersebut dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terhadap korban kasus pelanggaran berat HAM, yakni peristiwa Talangsari 1989.
"(Deklarasi damai) itu penyesatan hukum," ungkap Haris saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: Korban Talangsari Tak Pernah Restui Aksi Deklarasi Damai
Pegiat HAM ini pun mempertanyakan proses hukum apa yang sedang dijalani saat pihak kementerian melakukan pertemuan dengan warga.
Menurutnya, masyarakat yang ditemui pun tidak berhubungan dengan salah satu peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu tersebut.
"Coba jelaskan, siapa dulu, ada di mana yang ditemui dia itu, dan dia menemui warga itu dalam konteks proses hukum yang mana. Rentetan prosedur hukum apa yang mau dilakukan, aturan hukum mana yang mau ditaati sampai harus ketemu warga dulu," terangnya.
Baca juga: Amnesty International Nilai Ada Kejanggalan dalam Deklarasi Damai Kasus Talangsari 1989
Ia menuturkan, korban, saksi, hingga terduga pelaku masih hidup hingga saat ini.
Oleh karena itu, Haris mengatakan bahwa yang seharusnya dilakukan adalah mendiskusikan penanganan kasus itu dengan Jaksa Agung.
"Kita prosesnya sudah panjang. Mustinya Wiranto (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan) itu manggil Jaksa Agung, 'Ini bagaimana menyelesaikannya', bukan ngulang lagi nemuin warga," ujar dia.