JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa menuntaskan perekaman dan penyerahan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kepada para pemilih Pemilu 2019.
"Masih ada penduduk yang kami identifikasi yang memenuhi syarat untuk memilih tapi belum dapat. Sehingga Kemendagri sebagai stakeholder bisa dikasih KTP-nya supaya pada tanggal 17 April nanti para wargar negara Indonesia itu bisa menggunakan hak pilihnya di TPS," kata Erik dalam diskusi bertajuk 'Menyelamatkan Suara Pemilih' di Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (3/3/2019).
Erik menyoroti sejumlah pihak yang perlu diperhatikan terkait kepemilikan E-KTP, seperti warga yang menginjak usia 17 tahun saat pencoblosan, masyarakat adat hingga warga yang tinggal di pelosok.
Baca juga: Perludem: Isu E-KTP WNA Mudah Digoreng
"Masyarakat adat, masyarakat yang tinggal di pelosok yang memang sampai saat ini mereka kesulitan punya e-KTP," kata dia.
Erik mengingatkan, prinsip utama demoraksi adalah partisipasi. Pemilih merupakan aktor penting dalam membangun kualitas demokrasi elektoral. Sehingga, sudah sepatutnya Kemendagri mendukung pelaksanaan prinsip tersebut.
"Prinsip utama dalam demokrasi itu kan partisipasi, partisipasi kan syaratnya pemilih, pemilih jadi satu aktor paling penting dalam demokrasi elektoral karena dia yang nantinya memberi nyawa pada demokrasi itu sendiri," kata Erik.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, masih ada sekitar 5,38 juta warga Indonesia yang belum melakukan perekaman. Adapun perekaman E-KTP secara nasional baru mencapai 97,21 persen.
"Kita tetap membutuhkan proaktif masyarakat lebih tinggi. Kedua, semua warga negara yang ingin memiliki KTP elektronik harus segera merapat dalam rangka pelayanan ini (perekaman E-KTP)," kata Zudan di kantor Dirjen Dukcapil, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Zudan juga mengungkapkan, Dirjen Dukcapil juga berupaya mempersingkat pencetakan dan pembagian E-KTP kepada warga yang sudah melakukan perekaman.
"Tugas kita adalah mendata siapapun warga negara yang memenuhi syarat berumur 17 tahun ke atas atau pernah menikah kita rekam kita buatkan KTP elektroniknya. Hasil evaluasi kita 60 sampai 70 persen perekaman sudah bisa dicetak 30 menit sampai 1 jam," kata dia.
Baca juga: Mendagri Sebut Isu E-KTP WNA Sengaja Dihembuskan Jelang Pemilu
"Oleh karena itu kita harapkan, masyarakat yang belum melakukan perekaman diharapkan segera," sambung Zudan.
Ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah yang masih kesulitan dalam perekaman E-KTP, agar segera berkoordinasi dengan Kemendagri.
"Di daerah yang tidak selesai dalam waktu satu minggu, supaya melapor ke pusat, kita akan bantu dan kita kerja sama dengan BUMN untuk melakukan percepatan pencetakan. Jadi kita sehari bisa mencetak sampai 200.000 keping," ungkap Zudan.