YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menduga, isu kepemilikan tanda penduduk elektronik (e-KTP) warga negara asing (WNA) sengaja dihembuskan pihak tertentu menjelang Pemilu 2019.
"Ada unsur kesengajaan untuk melempar (isu) yang tidak benar," kata Tjahjo seusai penutupan Rapat Koordinasi Kepala BPSDM Provinsi se-Indonesia di Yogyakarta, Sabtu (3/3/2019), seperti dikutip Antara.
Tjahjo mengatakan, meski mengantongi e-KTP, WNA tak memiliki hak memilih pada Pemilu.
Dalam kesempatan itu, Tjahjo menegaskan apabila memenuhi peraturan tertentu, WNA dapat memiliki e-KTP.
Baca juga: TKN: Kesalahan UU Adminduk Tak Bedakan Warna E-KTP WNA
"Boleh mengajukan untuk tinggal tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) Imigrasi dan ada surat rekomendasi dari Imigrasi. Akan tetapi, mereka tetap tidak boleh menggunakan hak pilihnya," kata dia.
Menurut Tjahjo, WNA yang memiliki KTP elektronik di Indonesia selama ini hanya berada di Sumatera, Jawa, dan Bali dengan total mencapai seribuan.
Baca juga: Harus Ada Dasar Hukum untuk Membedakan Desain E-KTP WNA
Namun, semenjak muncul polemik mengenai KTP elektronik milik WNA, Kemendagri untuk sementara menutup akses pengurusan KTP untuk WNA.
"Daripada sekarang ribut-ribut kemarin Ditjen Dukcapil kami stop dululah," katanya.
Aturan soal kepemilikan WNA atas e-KTP telah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Adminduk menyebutkan "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP".