Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan TPS Baru Dinilai Solusi Membeludaknya Pemilih Tambahan

Kompas.com - 28/02/2019, 10:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru bisa jadi solusi atas persoalan kekurangan surat suara untuk pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

TPS baru bisa memfasilitasi pemilih DPTb untuk mendapatkan surat suara sehingga pemilih bisa terpenuhi hak memilihnya.

"Dari sisi biar memudahkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, TPS baru sangat memungkinkan. Terutama pada daftar pemilih yang dia meng-cluster dalam junlah yang banyak," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2019).

Baca juga: KPU Buka Opsi Pembuatan TPS Baru Khusus Pemilih Tambahan

Menurut Sigit, TPS baru dimungkinkan dibuat di titik-titik tertentu dengan jumlah pemilih DPTb yang membeludak dan tak bisa lagi di tampung di TPS sekitar.

Titik tersebut, misalnya, kawasan universitas dan pesantren, perusahaan dengan jumlah karyawan besar, hingga rumah sakit.

Supaya kuat secara kedudukan hukum, wacana pembuatan TPS baru ini, kata Sigit, hendaknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPU bisa mengambil opsi berupa uji materi Undang-Undang Pemilu, atau membuat Peraturan KPU (PKPU) yang memuat klausul pembuatan TPS baru dengan kondisi tertentu.

Baca juga: Komisi II: Surat Suara Untuk Pemilih Pindah TPS Harusnya Sudah Diantisipasi

"Normalnya kan TPS (dibuat) berdasar DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi ditambahkan klausul dalam hal terdapat DPtb dengan jumlah pemilih yang melampaui sekian atau jumlah yang banyak maka dapat dibuatkan TPS khusus, misalnya. Itu sebenarnya bisa melalui PKPU, yang penting kan itu disepakati oleh stakeholder pemilu semuanya," ujar Sigit.

Namun demikian, KPU harus cepat dalam mengambil upaya tersebut. Mengingat hari pemungutan suara akan dilaksanakan kurang dari 60 hari lagi.

"Secepat-cepatnya proses ini juga akan membutuhkan waktu. Melakukan uji materi harus sidang minimal dua kali, mengubah PKPU dia harus ketemu DPR dan pemerintah yang DPR juga sepertinya tidak mudah sekarang ini," kata Sigit.

Baca juga: Pemilih Pindah TPS Berpotensi Tak Bisa Mencoblos, KPU Disarankan Pakai Cara Ini

Opsi pembuatan TPS baru menjadi salah satu pertimbangan KPU untuk menyelesaikan masalah kekurangan surat suara bagi pemilih yang tercatat di DPTb.

Namun, opsi itu baru akan diambil jika proses distribusi pemilih tambahan ke TPS terdekat tidak mungkin dilakukan karena jumlah pemilih tambahan yang sangat banyak pada satu titik.

Sebagian pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS atau pemilih 'pindah memilih'.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com