JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan mantan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) KBRI Singapura Agus Ramdhany Machjumi sebagai tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agus masih belum ditahan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Agus menerima uang atau gratifikasi sejumlah SGD 300 ribu.
"Dari Direktorat Tipikor Bareskrom Polri menangani perkara ini sejak 1 Januari 2019. Kami telah melakukan proses pemeriksaan dan pendalaman dari berbagai saksi dan bukti yang dimiliki terkait masalah pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi dan pencucian uang salah satu staf KBRI Singapura atas nama saudara ARM yang ditetapkan tersangka pada 21 Februari 2019," ujar Dedy di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Suap di KBRI Kuala Lumpur, KPK Periksa Mantan Bawahan Atase
Dedy menjelaskan, suap itu diberikan kepada Agus yang kala itu masih aktif sebagai Atnaker KBRI untuk memperoleh akreditasi dalam pelaksanaan skema asuransi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura Tahun 2018.
"Ini sangat terkait dengan masalah skema asuransi perlindungan pekerja migran di Singapura tahun 2018. Sekarang ARM sudah tidak di KBRI Singapura, sudah dialihtugaskan," jelasnya.
Baca juga: Pleidoi, Ini Bantahan Eks Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur
Kemudian, lanjut Dedi, rencana tindak lanjut dari kepolisian adalah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membuktikan tindakan pidana pencucian uang.
Ia menambahkan, kepolisian juga akan memanggil beberapa staf KBRI Singapura dan akan menyita dokumen yang menyangkut tindak pidana tersebut.
Baca juga: Mantan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Divonis 3,5 Tahun Penjara
"Kita juga akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam rangka memeriksa warga Singapura untuk penguatan berkas tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, Agus dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11,12 a, 12 b UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.