JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tak boleh ada pihak yang menghalang-halangi hak kependudukan penghayat kepercayaan untuk menuliskan identitasnya di KTP.
Ia mengatakan, sudah ada penjelasan dan aturan yang mengikat agar mereka bisa mencantumkan status kepercayaan mereka di KTP.
"Bahwa ada masyarakat yang tak setuju, Indonesia negara demokraitis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Kalla mengungkapkan, berdasarkan aturan dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013, penganut kepercayaan boleh menuliskan identitas kepercayaannya di KTP.
Baca juga: Ada Aliran Kepercayaan Penghayat dalam E-KTP, Kemendagri Bantah Pemerintah Tak Lagi Akui Agama Lain
"Kalau memang aturan begitu, bisa. Dia orang Indonesia juga. Kan sudah ada penjelasan sebelumnya. Penganut aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri. Bisa tercatat seperti itu," lanjut Kalla.
Penjelasan Kemendagri
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh membantah pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.
Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP-el, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia.
Bahkan, pemerintah dituding “berbau” PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.
Baca juga: Komnas HAM Kritik Sikap Pemerintah yang Tak Penuhi Hak Warga Penghayat Kepercayaan
Zudan menyatakan bahwa yang sesungguhnya negara mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Ia menekankan, pengakuan negara terhadap penghayat bukan pertama kali.
"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata dia seperti dikutip dari situs Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/2/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.