Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Ingatkan agar Hak Kependudukan Penghayat Kepercayaan Tak Dihalangi

Kompas.com - 27/02/2019, 09:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, tak boleh ada pihak yang menghalang-halangi hak kependudukan penghayat kepercayaan untuk menuliskan identitasnya di KTP.

Ia mengatakan, sudah ada penjelasan dan aturan yang mengikat agar mereka bisa mencantumkan status kepercayaan mereka di KTP.

"Bahwa ada masyarakat yang tak setuju, Indonesia negara demokraitis. Wajar-wajar saja. Tapi tak boleh dia menghalangi dari apa yang sudah diatur dalam aturan," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Kalla mengungkapkan, berdasarkan aturan dalam UU Administrasi Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor 24 Tahun 2013, penganut kepercayaan boleh menuliskan identitas kepercayaannya di KTP.

Baca juga: Ada Aliran Kepercayaan Penghayat dalam E-KTP, Kemendagri Bantah Pemerintah Tak Lagi Akui Agama Lain

"Kalau memang aturan begitu, bisa. Dia orang Indonesia juga. Kan sudah ada penjelasan sebelumnya. Penganut aliran kepercayaan itu bisa berdiri sendiri. Bisa tercatat seperti itu," lanjut Kalla.

Penjelasan Kemendagri

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh membantah pencantuman kolom kepercayaan bagi Penghayat Kepercayaan di KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) bakal menghilangkan agama yang sudah diakui oleh negara.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi isu miring bahwa dengan mengakui penghayat kepercayaan di KTP-el, berarti pemerintah mengobrak-abrik tatanan berketuhanan di Indonesia.

Bahkan, pemerintah dituding “berbau” PKI sehingga tidak akan mengakui lagi agama di Indonesia.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Sikap Pemerintah yang Tak Penuhi Hak Warga Penghayat Kepercayaan

Zudan menyatakan bahwa yang sesungguhnya negara mengakui keberadaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ia menekankan, pengakuan negara terhadap penghayat bukan pertama kali.

"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata dia seperti dikutip dari situs Kementerian Dalam Negeri, Selasa (26/2/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com