JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk Warga Negara Asing (WNA) ramai diperbincangkan setelah viral sebuah foto e-KTP yang disebut milik WNA asal China.
WNA tersebut berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, e-KTP untuk WNA sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU Adminduk, penduduk Indonesia dibagi dua, yaitu WNI dan WNA.
Baca juga: Mengapa WNA Bisa Mendapatkan E-KTP?
Adapun, bunyi Pasal 63 ayat (1) itu sebagai berikut, "Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el".
"Penduduk WNA yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah, dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP elektronik. Itu perintah UU," kata Zudan kepada Kompas.com, Selasa (26/2/2019).
Ia menjelaskan, izin tinggal tetap tersebut mengacu pada aturan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kemendagri akan mengeluarkan e-KTP jika WNA tersebut memiliki izin tinggal tetap.
"Jadi kami itu kan bekerjanya di hilir, kalau ada izin tinggal tetap dari imigrasi, kami terbitkan e-KTP, kalau enggak ada, enggak kami terbitkan," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Kemenkumham soal WNA Bisa Punya E-KTP
Izin tinggal tetap itu, lanjut Zudan, menjadi penentu terkait masa berlaku e-KTP tersebut.
Zudan mengatakan, jika izin tinggal tetap tersebut berlaku selama setahun, maka e-KTP milik WNA tersebut juga akan berlaku selama setahun.
Ketika masa berlaku e-KTP untuk WNA tersebut telah habis, perpanjangannya akan tergantung WNA tersebut.
"Tergantung dia. Kalau dia mau balik ke negerinya ya enggak perlu ngajukan. Kalau dia masih di Indonesia ya ngajukan," kata Zudan.
Baca juga: Beredar E-KTP Milik WNA, KPU Pastikan yang Bersangkutan Tak Masuk Daftar Pemilih
Ia menyebutkan, e-KTP untuk WNA adalah salah satu bentuk perwujudan sistem single identity number, yang memungkinkan WNA itu mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.
"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan.
Meski berhak mengakses pelayanan publik, ia menegaskan, WNA tetap tidak diberikan hak politik, yaitu hak untuk memilih serta hak untuk dipilih.
Sebelumnya, beredar foto KTP elektronik atau e-KTP seorang Warga Negara Asing ( WNA) asal China berinisial GC.
Dari foto yang beredar, KTP-el GC tercantum dengan NIK 320*************. Dalam foto itu, GC disebut tinggal di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.