Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tak Lanjuti Putusan Bawaslu soal Ganjar dkk, Ini Respons Kubu Prabowo

Kompas.com - 26/02/2019, 18:44 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyesalkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk tidak menindak lanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah lain.

Wakil direktur relawan BPN Ferry Juliantono mengungkapkan, Mendagri seharusnya menindak lanjuti kasus tersebut karena Bawaslu Jateng sudah menegaskan ada pelanggaran dalam netralitas sebagai kepala daerah.

"Setelah diusut oleh Bawaslu Jateng ternyata sebagian besar kepala daerah yang hadir pada pertemuan tersebut melanggar netralitas ASN, jadi kan salah itu," ujar Ferry di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: Mendagri Pastikan Tak Akan Tindak Lanjuti Putusan Bawaslu atas Ganjar dkk

Menurut Ferry, langkah Kemendagri tersebut disayangkan karena potensi dugaan kecurangan oleh ASN menjadi terabaikan.

"Saya mau ingatkan, di negara lain itu kecurangan didiamkan karena adanya people power oleh penguasa. Kita enggak mau negara kita seperti itu," ungkapnya kemudian.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).Reza Jurnaliston Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono saat ditemui di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/7/2018).

 

Dia juga menegaskan bahwa ASN sejatinya disiplin untuk mentaati aturan perundang-undangan, khususnya mengenai cuti untuk kampanye.

Baca juga: Kemendagri Merasa Tak Perlu Panggil Ganjar dan 31 Kepala Daerah Pendukung Jokowi

Sebelumnya, Tjahjo memastikan kementeriannya tidak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah yang memutuskan Ganjar dan 31 kepala daerah lainnya bersalah karena mendeklarasikan dukungan kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Pertama, per hari ini saya belum terima surat dari Bawaslu. Kedua, Kemendagri tak punya kewenangan untuk melakukan klarifikasi atau memanggil kepala daerah," kata Tjahjo.

Baca juga: Tanggapi Kekecewaan Ganjar, Bawaslu: Kami Kerja Sesuai Tupoksi

Tjahjo pun memastikan pihaknya tak akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu meskipun nantinya surat terkait keputusan Ganjar dkk sudah diterima. Sebab, ia menyebut bahwa Ganjar dan 31 Kepala daerah lain tak melanggar aturan apa pun.

"Tidak ada (langkah lanjutan) menurut kami, semua clear kok," ucap Tjahjo.

"Semua sudah mengikuti proses perizinan kepada panwas setempat. Juga mengajukan izin cuti, tidak menggunakan fasilitas atau keuangan daerah. Secara UU, secara proses, secara prosedur semua clear," lanjut Tjahjo.

Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku belum menerima surat rekomendasi dari Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran UU Pemda yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.<br /> <br /> Menurut Tjahjo,seorang kepala daerah bolehberkampanye danmenyebutkan jabatannya, tetapi tidak menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com