JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) khawatir Pemilu 2019 tidak akan berjalan dengan prinsip Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).
Kekhawatiran tersebut muncul karena laporan pengaduan yang disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum ada yang ditindaklanjuti dengan baik.
"Semua laporan pengaduan yang disampaikan saat ini belum ada satupun ditindak lanjuti dengan baik oleh Bawaslu," kata Wakil Direktur Relawan BPN Ferry Juliantono, di media center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Fadli Zon: BPN Tidak Pernah Instruksikan Kampanye Hitam
Ketidakadilan tersebut, Ferry mencontohkan, terlihat dalam kasus Bupati Boyolali Seno Samodro yang diduga berpihak pada terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lainnya.
Menurutnya, bupati tersebut sudah jelas melanggar aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Namun demikian, tidak ada sanksi yang menjerat Seno.
"Kita pesimistis. Dibutuhkan keberanian yang ekstra untuk menjadikan pemilu ini berjalan adil. Namun, susah bagi kita (Prabowo-Sandi) karena saat ini tidak memiliki kekuasaan," ungkap Ferry.
Baca juga: BPN Bantah Kabar Prabowo Akan Kembalikan Ratusan Ribu Hektar Lahan Konsesi ke Negara
Dia juga menyayangkan kasus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, yang dihentikan oleh Bawaslu.
Ferry berdalih, berhentinya tindak lanjut kasus "Yang Gaji Kamu Siapa" tersebut terjadi karena adanya kekuasaan yang dikendalikan oleh salah satu pasangan calon.
Anggota tim advokasi BPN, Indra, menambahkan, kekhawatiran berjalannya prinsip Luber dan Jurdil dalam Pemilu 2019 juga muncul pada kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh camat di Makassar.
"Kasus di Sulawesi Selatan jelas para camat mengatakan bahwasanya mendukung pasangan calon nomor urut 01. Padahal ASN dilarang terlibat," papar Indra.
Baca juga: Soal Keputusan Bawaslu Jateng Terkait Pelanggaran Netralitas, Bupati Klaten Akan Taati Peraturan
Maka dari itu, seperti diungkapkan Indra, Bawaslu sejatinya bertindak tegas agar tidak ada lagi ASN yang melanggar netralitasnya.
"Saya berharap Bawaslu bertindak, buktinya kan jelas ASN, objeknya melakukan kampanye," tuturnya.
Sebelumnya, beredar video yang diduga mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo dan 15 camat di Kota Makassar menyatakan dukungannya kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf.
Baca juga: Soal Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Netralitas, Bupati Wonogiri Tunggu Kebijakan Mendagri
Di dalam video berdurasi 1 menit 26 menit ini terlihat, 15 camat dipimpin Syahrul Yasin Limpo memberikan dukungan kepada salah satu calon presiden sambil mengajungkan jari tulunjuknya.
Video tersebut menampilkan cuplikan sejumlah wajah-wajah camat. Mereka mengangkat jari telunjuk satu dan sebagian camat masih ada berpakaian seragam dinas.
Ke-15 camat tersebut yakni, Camat Rappocini, Camat Mamajang, Camat Ujung Tanah, Camat Tamalanrea, Camat Tallo, Camat Kepulauan Sangkarang, Camat Biringkanaya, Camat Makassar, Camat Manggala, Camat Bontoala, Camat Panakkukang, Camat Ujung Pandang, Camat Tamalate, Camat Mariso dan Camat Wajo.