Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Buka Opsi Pembuatan TPS Baru Khusus Pemilih Tambahan

Kompas.com - 26/02/2019, 17:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin akan membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk memfasilitasi pemilih tambahan akibat kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). .

Opsi itu baru akan diambil jika proses distribusi pemilih tambahan ke TPS terdekat tidak mungkin dilakukan karena jumlah pemilih tambahan yang sangat banyak pada satu titik.

"Contoh, kalo di lapas dan rutan tidak mungkin (pemilih) memilihnya di luar lapas dan rutan. Yang kedua, terhadap pemilih yang konsentrasi jumlahnya mencapai ribuan, jadi secara teknis tidak memungkinkan untuk didistribusikan," kata Komisioner KPU Viryan Azis, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Baca juga: KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara

Meski begitu, KPU saat ini tengah konsentrasi untuk mendistribusikan pemilih tambahan ke TPS terdekat. Melalui proses tersebut, akan diketahui apakah opsi pembukaan TPS baru perlu dilakukan atau tidak.

"Poinnya KPU sekarang mengoptimalkan pendistribusian pemilih DPTb ke tempat pemungutan suara terdekat," ujar Viryan.

Selain opsi pembukaan TPS khusus, muncul sejumlah alternatif lain untuk mengatasi persoalan tersebut seperti revisi Undang-undang Pemilu, pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One

Jika uji materi dilakukan, maka Pasal yang akan diuji di antaranya Pasal 344 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam DPT, ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.

Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.

Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara

Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam DPTb. Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.

Atas opsi-opsi tersebut, kata Viryan, yang terpenting adalah upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara.

"Prinspinya bagi KPU melindungi hak pilih warga negara itu wajib. Hanya solusi teknisnya bagaimana, itu yang sedang terus kita lalukan pembahasan," tandasnya.

Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara

Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.

Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS.

KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.

Baca juga: KPU Pertimbangkan Uji Materi UU Pemilu Terkait Surat Suara

Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.

Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.

Kompas TV Jelang pemilu, KPU sudah menyiapkan kotak surat suara berbahan kardus atau karton. Kotak ini mampu menahan beban hingga 100 kilogram dan tahan terhadap air. Jadi tidak perlu khawatir akan basah. Kotak surat suara berbahan karton atau kardus ini sudah digunakan beberapa kali dalam pemilihan umum. Jadi gimana, lebih kuat mana kira-kira? Kotak surat suara atau hatimu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com