JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mungkin akan membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk memfasilitasi pemilih tambahan akibat kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). .
Opsi itu baru akan diambil jika proses distribusi pemilih tambahan ke TPS terdekat tidak mungkin dilakukan karena jumlah pemilih tambahan yang sangat banyak pada satu titik.
"Contoh, kalo di lapas dan rutan tidak mungkin (pemilih) memilihnya di luar lapas dan rutan. Yang kedua, terhadap pemilih yang konsentrasi jumlahnya mencapai ribuan, jadi secara teknis tidak memungkinkan untuk didistribusikan," kata Komisioner KPU Viryan Azis, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: KPU Tak Mau Jadi Pemohon Uji Materi Aturan Pencetakan Surat Suara
Meski begitu, KPU saat ini tengah konsentrasi untuk mendistribusikan pemilih tambahan ke TPS terdekat. Melalui proses tersebut, akan diketahui apakah opsi pembukaan TPS baru perlu dilakukan atau tidak.
"Poinnya KPU sekarang mengoptimalkan pendistribusian pemilih DPTb ke tempat pemungutan suara terdekat," ujar Viryan.
Selain opsi pembukaan TPS khusus, muncul sejumlah alternatif lain untuk mengatasi persoalan tersebut seperti revisi Undang-undang Pemilu, pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Atasi Masalah Surat Suara, Denny Indrayana Tawarkan Solusi Three In One
Jika uji materi dilakukan, maka Pasal yang akan diuji di antaranya Pasal 344 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut mengatur soal jumlah surat suara pemilu yang dicetak sama dengan jumlah pemilih dalam DPT, ditambah dengan 2 persen dari DPT per TPS.
Sebanyak 2 persen surat suara itu merupakan surat suara cadangan yang sebetulnya digunakan untuk mengganti surat suara yang kemungkinan rusak.
Baca juga: Makan Waktu Panjang, Uji Materi ke MK Dinilai Bukan Solusi Permasalahan Surat Suara
Pasal ini dinilai mengabaikan pemilih yang tercatat dalam DPTb. Sebab, tak ada aturan yang menyebutkan tentang ketentuan surat suara untuk pemilih tambahan.
Atas opsi-opsi tersebut, kata Viryan, yang terpenting adalah upaya KPU untuk melindungi hak pilih warga negara.
"Prinspinya bagi KPU melindungi hak pilih warga negara itu wajib. Hanya solusi teknisnya bagaimana, itu yang sedang terus kita lalukan pembahasan," tandasnya.
Baca juga: KPU Diminta Buat PKPU untuk Selesaikan Kekurangan Surat Suara
Diberitakan sebelumnya, sebagian pemilih yang berpindah TPS terancam tak bisa gunakan hak pilihnya.
Hal ini karena terjadi kendala dalam penyediaan surat suara tambahan yang khusus diperuntukan bagi pemilih yang berpindah TPS.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 pemilih. Mereka dicatat ke DPTb.
Baca juga: KPU Pertimbangkan Uji Materi UU Pemilu Terkait Surat Suara
Jumlah tersebut, di beberapa TPS, ternyata melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari DPT per TPS.
Angka 275.923 pemilih masih mungkin bertambah karena KPU terus melakukan penyisiran potensi pemilih yang berpindah TPS hingga 17 Maret 2019.