Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Arif Nurdiansah
Peneliti tata kelola pemerintahan

Peneliti tata kelola pemerintahan pada lembaga Kemitraan/Partnership (www.kemitraan.or.id).

Bencana dan Pilpres 2019

Kompas.com - 26/02/2019, 15:50 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

TREN bencana alam di Indonesia yang meningkat tajam dalam 15 tahun terakhir belum mampu menempatkannya menjadi salah satu tema dalam debat calon presiden 2019.

Padahal, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya peningkatan jumlah bencana yang sangat mengkhawatirkan. Jumlah bencana pada 2003 sebanyak 403 kali, kemudian meningkat tajam menjadi 2.572 kali pada 2018.

Bencana di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan karena Nusantara terletak di antara empat lempeng (Lempeng Pasifik, Indo-Australia, Eurasia, dan Filipina) dan berada di wilayag Ring of Fire.

Selain bencana gempa bumi dan tsunami, Indonesia juga dihadapkan pada ancaman bencana yang disebabkan oleh tata kelola yang buruk di sektor lingkungan dan sumber daya alam, seperti banjir, tanah longsor hingga bencana alam lainnya yang diakibatkan dari dampak perubahan iklim.

Pengalaman Aceh dan Yogyakarta

Bencana gempa dan tsunami di Aceh tahun 2004 dan Yogjakarta pada 2006 dapat menjadi pembelajaran untuk penanganan bencana di Indonesia.

Bukan hanya karena korban dan dampaknya yang besar, tetapi juga bagaimana cara pemerintah melakukan pendekatan berbeda di antara dua wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil kajian lembaga Kemitraan/Partnership, pembelajaran dari Aceh dan Yogyakarta (2007), terdapat prinsip tata kelola yang harus diimplementasikan dalam penanggulangan bencana, yakni keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pengelolaan bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aceh dan Yogyakarta juga memberikan pelajaran akan pentingnya lembaga yang mengkoordinasi tidak hanya dalam hal penanganan bencana, tetapi juga sistem informasi, komunikasi publik dan media massa.

Fase tanggap darurat menjadi salah satu tahapan yang kerap susah dikendalikan. Korban berjatuhan, informasi simpang siur, saluran komunikasi terputus dan berita bohong di mana-mana, sementara pemerintah daerah hampir lumpuh karena juga menjadi korban.

Sebagai badan yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, BNPB harus menjadi leading sector dalam penanganan bencana di Indonesia, sebagai pusat data dan informasi yang mewakili pemerintah, sementara Kementerian lain diharap dapat menahan diri untuk tidak berkomentar dan berkoordinasi agar informasinya satu pintu.

Pada sisi lain korban sangat membutuhkan pertolongan pertama, tidak adanya komando berpotensi semakin menambah jumlah korban karena bantuan terpusat pada wilayah yang mudah terjangkau.

Pertolongan pertama di Aceh cukup kacau, selain akibat komunikasi yang terputus menyebabkan daerah-daerah yang sulit akses baik jalan maupun komunikasi semakin terpinggirkan dari penanganan, juga karena jumlah yang memerlukan pertolongan jauh lebih banyak dibanding yang menolong.

Berbeda dari Aceh, sehari setelah bencana, Presiden RI memindahkan kantornya di Yogyakarta dan selama empat hari memimpin langsung penanganan bencana.

Ini terbukti efektif mengkoordinasi lintas lembaga dan kementerian yang menangani bencana, serta menjadikan penanganan bencana lebih cepat tanggap.

Pertanyaannya kemudian, apakah Presiden harus memindahkan kantornya ke wilayah gempa agar penanganan bencana lebih efektif dan cepat? Bagaimana jika bencana terjadi di lebih dari dua daerah, mengingat negara kita rawan bencana?

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com