JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) jika sudah memenuhi sejumlah syarat.
Hal ini disampaikan Zudan menanggapi viralnya kabar bahwa ada WNA yang memiliki E-KTP.
"Mengenai yang sedang viral, adanya tenaga kerja asing atau WNA yang memiliki KTP elektronik, ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memilik izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik,"kata Zudan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," tambah dia.
Menurut Zudan, izin tinggal tetap oleh WNA itu diterbitkan oleh pihak imigrasi. Masa berlakunya juga terbatas, tidak seumur hidup.
"Bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," kata dia.
Dengan format KTP yang berbeda itu, Zudan memastikan bahwa KTP untuk WNA tak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.
"Karena syarat untuk mencoblos adalah WNI," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.